TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 7 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 7 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 11 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 19 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Peran Baru LPS di Sektor Keuangan Berdasarkan UU P2SK

oleh Permadi
14/08/2024
in LPS
Reading Time:2 mins read
131 2
0
Peran Baru LPS di Sektor Keuangan Berdasarkan UU P2SK
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Lembaga ini didirikan sebagai respons terhadap mandat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengharuskan pembentukan lembaga penjamin simpanan untuk melindungi dana masyarakat.

LPS mulai beroperasi secara resmi pada 22 September 2005, seiring berlakunya UU LPS. Tugas utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah dan turut serta menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

LPS menjamin berbagai jenis simpanan nasabah, termasuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan. Bagi nasabah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, LPS juga menjamin simpanan seperti giro dan tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah, serta deposito dengan prinsip mudharabah. Penjaminan ini mencakup risiko yang ditanggung oleh bank, dan merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Selain menjamin simpanan, LPS juga memiliki peran dalam menangani bank gagal. Berdasarkan UU LPS, opsi resolusi yang tersedia meliputi penyertaan modal sementara dan likuidasi. Namun, seiring meningkatnya kompleksitas sektor keuangan, peran LPS diperluas melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Melalui UU ini, LPS diberikan mandat tambahan, termasuk metode resolusi seperti Purchase and Assumption dan Bridge Bank, serta keterlibatan dalam Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) untuk mencegah krisis keuangan nasional.

Pada tahun 2020, pemerintah memperluas kewenangan LPS melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang ditetapkan dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19. LPS diberi wewenang untuk mengambil langkah-langkah dalam menangani permasalahan solvabilitas dan mempertimbangkan faktor lain selain biaya penyelamatan dalam memutuskan untuk menyelamatkan bank yang bukan termasuk Bank Sistemik (BSBS). Selain itu, LPS juga dapat menyesuaikan kebijakan penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan sumber dana dan peruntukkan simpanan.

Peran LPS Berdasarkan UU P2SK

Pada tahun 2023, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP), yaitu penjaminan polis asuransi dan resolusi perusahaan asuransi melalui likuidasi. UU P2SK mencakup beberapa perubahan signifikan dalam peran dan fungsi LPS, antara lain:

1. Selain menjamin dana masyarakat di bank, LPS kini juga bertugas melindungi dana di perusahaan asuransi.

2. LPS sekarang memiliki kewenangan untuk melakukan penjaminan polis asuransi dan menangani perusahaan asuransi yang bermasalah.

3. Dalam hal resolusi bank, LPS kini berperan sebagai risk minimizer, yang berarti memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan dan penempatan dana dengan lebih luas.

4. Dengan mandat baru ini, LPS juga menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang mengurus program penjaminan polis serta pembentukan Badan Supervisi LPS (BSLPS).

5. LPS diberi kewenangan untuk menjamin simpanan kelompok nasabah tertentu dan penempatan dana milik pemerintah.

6. UU P2SK memberikan LPS kewenangan permanen untuk melakukan penempatan dana pada bank kapanpun diperlukan.

7. Terdapat penyesuaian dalam nomenklatur pengawasan bank dan tambahan faktor pertimbangan bagi LPS dalam memilih opsi resolusi. Program restrukturisasi perbankan juga diperkuat, termasuk pengecualian dari ketentuan pasar modal dan UU Perseroan Terbatas.

8. LPS kini memiliki mandat baru yang signifikan untuk menjamin dana masyarakat di perusahaan asuransi, sehingga memperluas perannya dari hanya menjamin simpanan di bank.

Dengan penambahan mandat dan perluasan fungsi melalui berbagai undang-undang, LPS kini memegang peran yang semakin strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Melalui penjaminan simpanan dan polis asuransi, serta kewenangan baru dalam resolusi bank dan perusahaan asuransi, LPS berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi dana masyarakat dan mencegah krisis keuangan.

Tags: fungsi lpslembaga penjamin simpananLPSpolis asuransiprogram penjaminan polisprogram penjaminan simpananUU P2SK
Previous Post

Jaga Kepercayaan Publik, LPS Jamin Simpanan Bank Hingga Rp2 Miliar dan Polis Asuransi

Next Post

Tawarkan Bunga Tinggi, LPS Wajibkan Bank Transparan ke Nasabah Soal Bunga yang Dijamin

Next Post
Tawarkan Bunga Tinggi, LPS Wajibkan Bank Transparan ke Nasabah Soal Bunga yang Dijamin

Tawarkan Bunga Tinggi, LPS Wajibkan Bank Transparan ke Nasabah Soal Bunga yang Dijamin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

LPS Perkuat Infrastruktur IT Hadapi Serangan Siber Global

07/07/2025
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.