BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Lembaga ini didirikan sebagai respons terhadap mandat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengharuskan pembentukan lembaga penjamin simpanan untuk melindungi dana masyarakat.
LPS mulai beroperasi secara resmi pada 22 September 2005, seiring berlakunya UU LPS. Tugas utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah dan turut serta menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
LPS menjamin berbagai jenis simpanan nasabah, termasuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan. Bagi nasabah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, LPS juga menjamin simpanan seperti giro dan tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah, serta deposito dengan prinsip mudharabah. Penjaminan ini mencakup risiko yang ditanggung oleh bank, dan merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Selain menjamin simpanan, LPS juga memiliki peran dalam menangani bank gagal. Berdasarkan UU LPS, opsi resolusi yang tersedia meliputi penyertaan modal sementara dan likuidasi. Namun, seiring meningkatnya kompleksitas sektor keuangan, peran LPS diperluas melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Melalui UU ini, LPS diberikan mandat tambahan, termasuk metode resolusi seperti Purchase and Assumption dan Bridge Bank, serta keterlibatan dalam Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) untuk mencegah krisis keuangan nasional.
Pada tahun 2020, pemerintah memperluas kewenangan LPS melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang ditetapkan dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19. LPS diberi wewenang untuk mengambil langkah-langkah dalam menangani permasalahan solvabilitas dan mempertimbangkan faktor lain selain biaya penyelamatan dalam memutuskan untuk menyelamatkan bank yang bukan termasuk Bank Sistemik (BSBS). Selain itu, LPS juga dapat menyesuaikan kebijakan penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan sumber dana dan peruntukkan simpanan.
Peran LPS Berdasarkan UU P2SK
Pada tahun 2023, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP), yaitu penjaminan polis asuransi dan resolusi perusahaan asuransi melalui likuidasi. UU P2SK mencakup beberapa perubahan signifikan dalam peran dan fungsi LPS, antara lain:
1. Selain menjamin dana masyarakat di bank, LPS kini juga bertugas melindungi dana di perusahaan asuransi.
2. LPS sekarang memiliki kewenangan untuk melakukan penjaminan polis asuransi dan menangani perusahaan asuransi yang bermasalah.
3. Dalam hal resolusi bank, LPS kini berperan sebagai risk minimizer, yang berarti memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan dan penempatan dana dengan lebih luas.
4. Dengan mandat baru ini, LPS juga menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang mengurus program penjaminan polis serta pembentukan Badan Supervisi LPS (BSLPS).
5. LPS diberi kewenangan untuk menjamin simpanan kelompok nasabah tertentu dan penempatan dana milik pemerintah.
6. UU P2SK memberikan LPS kewenangan permanen untuk melakukan penempatan dana pada bank kapanpun diperlukan.
7. Terdapat penyesuaian dalam nomenklatur pengawasan bank dan tambahan faktor pertimbangan bagi LPS dalam memilih opsi resolusi. Program restrukturisasi perbankan juga diperkuat, termasuk pengecualian dari ketentuan pasar modal dan UU Perseroan Terbatas.
8. LPS kini memiliki mandat baru yang signifikan untuk menjamin dana masyarakat di perusahaan asuransi, sehingga memperluas perannya dari hanya menjamin simpanan di bank.
Dengan penambahan mandat dan perluasan fungsi melalui berbagai undang-undang, LPS kini memegang peran yang semakin strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Melalui penjaminan simpanan dan polis asuransi, serta kewenangan baru dalam resolusi bank dan perusahaan asuransi, LPS berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi dana masyarakat dan mencegah krisis keuangan.