Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga yang bertugas melindungi dana simpanan nasabah dari risiko kegagalan bank. Kehadiran LPS menjadi angin segar dalam industri perbankan tanah air setelah krisis moneter tahun 1998.
Saat itu banyak bank yang bangkrut sehingga muncul gerakan mengambil uang dari bank secara besar-besaran karena khawatir uang nasabah tidak dapat diambil, bahkan sebagian diantara nasabah bank yang sudah dinyatakan bangkrut tidak memiliki akses terhadap simpanan mereka di bank karena tidak adanya skema penjaminan simpanan.
Oleh karena itu pada tahun 2004 Pemerintah resmi membentuk LPS sebagai lembaga yang menjalankan program penjaminan simpanan nasabah bank, sehingga saat bank dilikuidasi nasabah masih bisa mengakses dana simpanan mereka melalui klaim penjaminan LPS.
Tak hanya menjamin simpanan nasabah, LPS juga berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama dari sektor perbankan.
Berikut adalah beberapa peran utama LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan:
- Perlindungan Dana Simpanan: Peran utama LPS adalah melindungi dana simpanan nasabah dari risiko kegagalan bank. Dalam situasi ketika sebuah bank mengalami kesulitan keuangan yang serius atau kegagalan, LPS memberikan jaminan atas dana simpanan nasabah. Hal ini membantu menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mencegah terjadinya kepanikan dan kerugian besar yang dapat terjadi jika nasabah kehilangan seluruh dana simpanannya.
- Mendorong Kepercayaan Masyarakat: Kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan adanya LPS, nasabah merasa lebih percaya dan yakin bahwa dana simpanan mereka akan tetap aman, bahkan jika terjadi kegagalan bank. Hal ini mengurangi risiko penarikan dana secara massal (bank run) yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan.
- Pengawasan Terhadap Bank: LPS juga memiliki peran pengawasan terhadap bank. LPS memastikan bahwa bank-bank tersebut mematuhi peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan. Dengan melakukan pengawasan yang ketat, LPS dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan.
- Penyelesaian Kegagalan Bank: Jika sebuah bank mengalami kegagalan, LPS memiliki peran dalam penyelesaian masalah tersebut. LPS dapat melakukan proses likuidasi atau penyehatan bank yang mengalami kesulitan keuangan. Melalui tindakan ini, LPS berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menyelesaikan masalah yang muncul akibat kegagalan bank tersebut.
- Sumber Informasi dan Edukasi: LPS juga berperan sebagai sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat mengenai perlindungan dana simpanan dan sistem keuangan. LPS memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan perlindungan nasabah serta pentingnya memilih bank yang terdaftar dan diawasi oleh LPS.
Syarat Penjaminan LPS
Dalam setiap kegiatan edukasi dan sosialisasi, LPS senantiasa mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya memenuhi syarat 3T agar simpanan nasabah dijamin LPS saat bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Syarat 3T terdiri dari; simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi misalnya kredit macet atau tindakan pidana yang merugikan pihak bank.
LPS akan menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, yang berlaku bagi seluruh nasabah perbankan yang beroperasi di Indonesia selama memenuhi syarat 3T di atas.
Sementara itu tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.