TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 week ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 week ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 week ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Peran LPS dalam Melindungi Dana Nasabah Bank

oleh Permadi
10/08/2024
in LPS
Reading Time:2 mins read
124 9
0
10 BPR Ditutup Tahun ini, LPS: Masih Banyak BPR Sehat dan Inovatif
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Menabung di bank merupakan cara terbaik dan paling aman dalam pengelolaan keuangan. Namun dinamika industri perbankan, sering kali membuat nasabah was-was terhadap simpanan mereka, terutama saat bank mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, sejak tahun 2005 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir menjamin keamanan dana nasabah bank jika terjadi kegagalan pada bank tempat mereka menabung.

Program penjaminan simpanan yang sudah berjalan selama 19 tahun, terbukti mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, setelah krisis moneter tahun 1998. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami oleh nasabah terkait program ini.

Syarat Program Penjaminan Simpanan

Langkah awal untuk mendapatkan jaminan ini, pastikan bank tempat Anda menabung terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS. Terdapat 3 syarat utama dalam program ini yaitu simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank. Pencatatan ini penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan dapat diverifikasi dan dilindungi oleh LPS jika terjadi sesuatu pada bank tersebut.

Kedua, nasabah perlu memastikan bahwa tingkat bunga yang diterima tidak melebihi batas yang telah ditetapkan oleh LPS. Hal ini penting karena simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan tidak akan mendapatkan perlindungan dari LPS.

Ketiga, nasabah tidak terlibat perbuatan yang merugikan bank, seperti tindak pidana perbankan fraud atau kredit macet. Jika ketiga syarat di atas terpenuhi, maka LPS akan mengembalikan dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dalam kondisi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh OJK.

Prosedur Rekonsiliasi dan Verifikasi Jika Izin Usaha Bank Dicabut

Dalam situasi terburuk di mana izin usaha sebuah bank dicabut, LPS segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah penyimpan. Proses ini dilakukan berdasarkan data yang terdapat pada bank per tanggal pencabutan izin usaha. Tujuannya adalah untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan yang tidak layak dibayar oleh LPS.

Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari rekening yang lebih mudah diverifikasi. Penentuan simpanan yang layak dibayar harus diselesaikan paling lambat dalam 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pegawai bank, direksi, komisaris, dan pemegang saham yang harus bekerja sama dalam memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh LPS.

Proses Klaim Penjaminan

Nasabah yang ingin mengajukan klaim penjaminan harus menunjukkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain adalah bukti identitas diri, bukti kepemilikan simpanan, serta dokumen terkait lainnya. Jika nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan, diperlukan juga anggaran dasar serta susunan pengurus.

Proses pembayaran klaim akan dilakukan oleh Bank Pembayar yang ditunjuk oleh LPS. Dalam hal ini, nasabah wajib menyerahkan dokumen asli dan salinan sebagai bukti keabsahan klaim. Selain itu, nasabah juga harus mengisi formulir pernyataan yang sesuai dengan peruntukannya.

Keberatan atas Keputusan Penetapan Status Simpanan

Dalam beberapa kasus, simpanan nasabah mungkin dinyatakan tidak layak dibayar oleh LPS. Hal ini bisa terjadi jika data simpanan nasabah tidak tercatat dalam bank, nasabah mendapatkan keuntungan yang tidak wajar, atau nasabah tersebut dianggap sebagai pihak yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Namun, nasabah yang merasa dirugikan dengan keputusan ini dapat mengajukan keberatan kepada LPS. Keberatan ini harus didukung dengan bukti nyata dan jelas, dan diajukan paling lambat 180 hari kalender sejak tanggal pengumuman. Jika keberatan diterima, atau jika pengadilan mengabulkan gugatan nasabah, LPS dapat mengubah status simpanan dari tidak layak dibayar menjadi layak dibayar.

Tags: lembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpanantugas LPS
Previous Post

Kok Bisa? Ekonomi Positif Namun Daya Beli Rendah

Next Post

Perekonomian di Bali Membaik, Komisi XI DPR RI Apresiasi Kinerja BI dan LPS

Next Post
Perekonomian di Bali Membaik, Komisi XI DPR RI Apresiasi Kinerja BI dan LPS

Perekonomian di Bali Membaik, Komisi XI DPR RI Apresiasi Kinerja BI dan LPS

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.