TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 months ago
berikutnya
sebelum
Search
15/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Peran LPS dalam Penanganan Bank Gagal Berdasarkan UU P2SK

oleh Permadi
06/11/2024
in LPS
Reading Time:2 mins read
133 3
0
Peran LPS dalam Penanganan Bank Gagal Berdasarkan UU P2SK
156
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas perbankan di Indonesia, terutama dalam menangani bank yang mengalami kegagalan. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki kewenangan untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait penyelesaian bank gagal, baik yang berdampak sistemik maupun tidak berdampak sistemik.

Pasca disahkannya UU P2SK pada tahun 2023, LPS memiliki empat opsi dalam mekanisme penanganan bank gagal, mulai dari Penyertaan Modal Sementara, Likuidasi, Bridge Bank dan Purchase and Assumption.

Penyertaan Modal Sementara

Dalam menghadapi bank gagal, LPS dapat menyuntikkan modal sementara sebagai salah satu metode penyelamatan. Hal ini memungkinkan LPS untuk mengambil alih kepemilikan dan pengelolaan bank yang mengalami kesulitan. Melalui penyertaan modal ini, LPS menjadi pemegang kendali penuh dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta berperan dalam keputusan strategis bagi kelangsungan bank tersebut.

Pada bank yang bersifat sistemik, LPS memiliki wewenang untuk melibatkan pemegang saham lama dalam penyetoran modal tambahan, melalui skema Open Bank Assistance (OBA). Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh LPS untuk penyelamatan ini nantinya akan dihitung sebagai modal yang disetor oleh LPS. Bank yang diselamatkan melalui penyertaan modal sementara ini akan didivestasi oleh LPS dalam jangka waktu maksimal lima tahun untuk bank non-sistemik dan enam tahun untuk bank sistemik.

Likuidasi

Apabila penyelamatan tidak memungkinkan, LPS memiliki kewenangan untuk melikuidasi bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses likuidasi ini diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang LPS, di mana LPS mengambil alih hak pemegang saham dan memulai proses pembubaran bank tersebut. LPS juga membentuk tim likuidasi yang bertanggung jawab atas penyelesaian aset dan kewajiban bank, termasuk menjual aset bank untuk memaksimalkan pemulihan dana penjaminan.

Bridge Bank

Bridge Bank adalah salah satu opsi yang digunakan LPS untuk menangani bank yang mengalami masalah solvabilitas. Berdasarkan Undang-Undang PPKSK, LPS memiliki wewenang untuk mendirikan bank perantara yang akan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban dari bank asal yang gagal. Bank perantara ini beroperasi layaknya bank normal, dengan tujuan menjaga keberlanjutan layanan perbankan bagi nasabah.

Purchase and Assumption (P&A)

Metode P&A juga diatur dalam UU PPKSK sebagai langkah resolusi bagi bank gagal. Dalam skema ini, LPS memiliki wewenang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh aset serta kewajiban dari bank asal kepada bank yang menerima pengalihan. Aset yang dialihkan harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu berupa “Good Asset,” baik untuk bank sistemik maupun non-sistemik. Simpanan yang dapat dialihkan untuk bank sistemik mencakup semua jenis simpanan, termasuk simpanan antarbank di Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Proses pengalihan ini memberikan kesempatan bagi bank penerima untuk memperbaiki kesehatan keuangannya dengan memanfaatkan aset yang dialihkan, sementara kewajiban yang tidak memenuhi kriteria akan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi. Dalam hal ini, bank asal harus terlebih dahulu dicabut izin usahanya sebelum aset-asetnya dialihkan.

 

Tags: lembaga penjamin simpananlikuidasiLPSojkresolusi bankUU P2SK
Previous Post

Science Corporation Disebut Pemimpin di Bidang BCI, Lampaui Neuralinknya Elon Musk

Next Post

LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Next Post
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walah, Binance Besok Diblokir AS!

Walah, Binance Besok Diblokir AS!

12/06/2023
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Mengajukan Klaim Penjaminan Simpanan di LPS

09/06/2024
BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

29/12/2025
Per Maret 2024, LPS Jamin 570 Juta Rekening Bank Umum

LPS Selesaikan Likuidasi 137 Bank Sejak 2005 Hingga 2024

23/11/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.