Berita Perbankan – Berangkat dari maraknya kasus kegagalan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah, yang berujung nasabah kehilangan polis asuransi dan manfaat yang telah mereka bayarkan, pemerintah telah mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peran yang lebih luas diberikan UU P2SK kepada LPS, salah satunya perlindungan terhadap polis asuransi. Pelaksanaan program penjaminan polis sejatinya sudah lama dinantikan para pelaku industri asuransi dan masyarakat, terutama para pemegang polis.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS diberikan mandat sebagai lembaga penjamin polis. Lebih lanjut, dalam pasal 329 diatur bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis akan dilakukan paling cepat lima tahun sejak UU P2SK disahkan, yang berarti LPS mulai menjamin polis asuransi pada 12 Januari 2028.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa optimis LPS dapat menyelenggarakan penjaminan polis sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Ia menambahkan LPS terus melakukan berbagai persiapan program penjaminan polis asuransi.
“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” ujar Purbaya di Jakarta, pada Kamis (16/2/2023).
Sosialisasi program penjaminan polis juga sudah mulai dilakukan dalam berbagai agenda kunjungan LPS ke berbagai daerah terkait dengan wewenang baru LPS dalam UU P2SK.
Untuk menyelenggarakan program penjaminan polis LPS mendorong industri asuransi segera berbenah diri memperbaiki tata kelola perusahaan, keuangan dan lain sebagainya agar memenuhi syarat menjadi peserta penjaminan polis. LPS hanya akan memberikan penjaminan polis dari perusahaan asuransi yang sehat.
“PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran PPP, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih meminta perusahaan asuransi segera melakukan digitalisasi data pemegang polis asuransi ke dalam sistem data perusahan.
Hal itu untuk mempermudah dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah saat perusahaan asuransi dilikuidasi. Proses tersebut nantinya akan menentukan polis asuransi layak bayar dan tidak layak bayar.
Lana menambahkan, apabila agen asuransi tidak melaksanakan pembayaran polis kepada perusahaan asuransi dan mengakibatkan kegagalan operasional perusahaan asuransi, LPS tidak dapat membayar klaim penjaminan polis nasabah karena penjaminan polis asuransi hanya diberikan kepada pemegang polis yang terdaftar dalam sistem data perusahaan asuransi tersebut.
“Terkait dengan sesuatu hal yang membuat perusahaan ini akhirnya tidak bisa beroperasi yang berujung gagal, misal agen ternyata nggak membayarkan polis kepada perusahaan asuransi. Itu tentunya tidak bisa LPS mengembalikan klaim atas penjaminan polis dari nasabah tersebut karena tidak ada datanya,” kata Lana.
Industri asuransi memiliki batas waktu lima tahun untuk melakukan pemutakhiran data pemegang polis sebelum LPS menerapkan program penjaminan polis pada tahun 2028 mendatang.
Dalam lima tahun tersebut, industri asuransi diharapkan untuk memperbarui dan menyelaraskan data pemegang polis dengan persyaratan yang ditetapkan oleh LPS. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data informasi pribadi, status polis, manfaat yang dijamin, dan aspek lain yang relevan.
Pemutakhiran data yang komprehensif akan membantu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penjaminan polis. Dengan memiliki data yang terkini, LPS dapat memberikan jaminan polis yang lebih akurat dan tepat kepada pemegang polis yang memenuhi kriteria penjaminan.
Jaminan polis asuransi yang diberikan oleh LPS dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. LPS memberikan perlindungan finansial bagi nasabah jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan, sehingga nasabah tetap terlindungi dan manfaat asuransi akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya jaminan LPS, nasabah merasa lebih aman dan nyaman membeli polis asuransi dan menjadikan industri asuransi lebih kuat dan terpercaya.