TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Peran LPS Jamin Simpanan Nasabah Berkontribusi Meredam Kepanikan Nasabah Saat Krisis Datang

oleh Permadi
14/10/2023
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu Tahap II Sebesar Rp 94,47 Miliar
0
SHARE
9
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Program penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sebelum LPS terbentuk, nasabah perbankan kerap dilanda kepanikan saat terjadi krisis dengan menarik seluruh uang mereka di bank karena khawatir dana simpanan mereka tidak dapat dicairkan.

Pada tahun 2005 LPS resmi dibentuk dan mulai menjalankan peran menjamin simpanan nasabah perbankan melalui program penjaminan simpanan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa membandingkan bagaimana kondisi industri perbankan sebelum dan setelah dibentuknya LPS.

Purbaya mengatakan saat terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 terjadi kepanikan masyarakat yang berimbas pada penarikan uang di bank secara besar-besaran. Namun berbeda saat krisis akibat pandemi covid-19 pada tahun 2020-2021 yang tidak nampak adanya panikan di masyarakat.

Bahkan yang terjadi saat pandemi masyarakat justru lebih memilih menyimpan uang di bank lebih banyak untuk berjaga-jaga di tengah ketidakpastian ekonomi dampak dari pandemi yang melumpuhkan hampir seluruh sektor yang ada. Hal ini didorong oleh kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada perbankan nasional.

Pada tahun 2020, meskipun pandemi covid-19 melanda, LPS berhasil menjalankan tugasnya dengan baik. Meskipun ekonomi terpukul akibat pandemi, tetapi masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan dana dari perbankan besar-besaran.

“Kami selalu bilang, uang Anda di bank aman, dijamin LPS. Itu mungkin peran utama LPS yang paling signifikan yang orang tidak sadar. Peran LPS (mulanya) di belakang (layar), di saat bank-bank jatuh, baru bekerja,” ujar Purbaya.

Purbaya menambahkan saat ini LPS tidak hanya bekerja di belakang layar namun juga aktif di depan layar hadir di tengah masyarakat melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi LPS, termasuk program penjaminan simpanan. LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank saat bank dinyatakan gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tak hanya itu saja, selama 18 tahun berdiri, LPS telah melakukan beberapa kali penguatan mandat untuk memperkuat fungsi dan tugasnya dalam menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank yang efektif dan efisien,” ungkap Purbaya.

LPS berusaha meyakinkan masyarakat agar tidak melakukan penarikan dana dari perbankan, sehingga bank-bank tetap stabil meskipun ada tekanan ekonomi. Proses pencairan klaim penjaminan juga sangat mudah dan cepat. Saat bank dicabut izin usahanya oleh OJK, maka LPS akan langsung melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menetapkan status simpanan nasabah apakah layak bayar atau tidak layak bayar.

Tahapan ini dilakukan secara bertahap paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup izin usahanya. Bagi nasabah dengan status simpanan layak bayar maka wajib mengajukan klaim penjaminan kepada bank pembayar yang telah ditunjuk LPS paling lambat 5 tahun sejak bank ditutup.

Dalam perkembangannya peran dan kewenangan LPS diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Beberapa perubahan signifikan yang diterapkan diantaranya, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, di mana LPS diberikan tambahan wewenang, termasuk dua pendekatan resolusi baru dalam menangani bank yang mengalami kegagalan, yaitu Pendekatan Purchase & Assumption serta Pembentukan Bank Perantara (Bridge Bank).

Pada tahun ini, melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK), LPS diberikan kewenangan tambahan untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP), yang berlaku selama lima tahun sejak pengesahan UU ini. Melalui mandat baru ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pemegang polis, peserta, atau tertanggung dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya akibat masalah keuangan.

PPP dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. Program penjaminan polis dinilai akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional. Dengan adanya penjaminan polis oleh LPS pemegang polis tidak perlu khawatir saat perusahaan asuransi dinyatakan gagal bayar karena LPS hadir mengganti dana nasabah yang terdampak.

 

 

Tags: Asuransilembaga penjamin simpananLPSpolis asuransiprogram penjaminan polisprogram penjaminan simpananUU P2SK
Previous Post

Gandeng Insan Media, LPS Sosialisasikan Program Penjaminan Polis dalam UU P2SK

Next Post

Siap-siap, Periode I 2024 Sudah Tidak Ada Relaksasi Lagi

Next Post
Siap-siap, Periode I 2024 Sudah Tidak Ada Relaksasi Lagi

Siap-siap, Periode I 2024 Sudah Tidak Ada Relaksasi Lagi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.