Berita Perbankan – Program penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sebelum LPS terbentuk, nasabah perbankan kerap dilanda kepanikan saat terjadi krisis dengan menarik seluruh uang mereka di bank karena khawatir dana simpanan mereka tidak dapat dicairkan.
Pada tahun 2005 LPS resmi dibentuk dan mulai menjalankan peran menjamin simpanan nasabah perbankan melalui program penjaminan simpanan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa membandingkan bagaimana kondisi industri perbankan sebelum dan setelah dibentuknya LPS.
Purbaya mengatakan saat terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 terjadi kepanikan masyarakat yang berimbas pada penarikan uang di bank secara besar-besaran. Namun berbeda saat krisis akibat pandemi covid-19 pada tahun 2020-2021 yang tidak nampak adanya panikan di masyarakat.
Bahkan yang terjadi saat pandemi masyarakat justru lebih memilih menyimpan uang di bank lebih banyak untuk berjaga-jaga di tengah ketidakpastian ekonomi dampak dari pandemi yang melumpuhkan hampir seluruh sektor yang ada. Hal ini didorong oleh kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada perbankan nasional.
Pada tahun 2020, meskipun pandemi covid-19 melanda, LPS berhasil menjalankan tugasnya dengan baik. Meskipun ekonomi terpukul akibat pandemi, tetapi masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan dana dari perbankan besar-besaran.
“Kami selalu bilang, uang Anda di bank aman, dijamin LPS. Itu mungkin peran utama LPS yang paling signifikan yang orang tidak sadar. Peran LPS (mulanya) di belakang (layar), di saat bank-bank jatuh, baru bekerja,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan saat ini LPS tidak hanya bekerja di belakang layar namun juga aktif di depan layar hadir di tengah masyarakat melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi LPS, termasuk program penjaminan simpanan. LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank saat bank dinyatakan gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tak hanya itu saja, selama 18 tahun berdiri, LPS telah melakukan beberapa kali penguatan mandat untuk memperkuat fungsi dan tugasnya dalam menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank yang efektif dan efisien,” ungkap Purbaya.
LPS berusaha meyakinkan masyarakat agar tidak melakukan penarikan dana dari perbankan, sehingga bank-bank tetap stabil meskipun ada tekanan ekonomi. Proses pencairan klaim penjaminan juga sangat mudah dan cepat. Saat bank dicabut izin usahanya oleh OJK, maka LPS akan langsung melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menetapkan status simpanan nasabah apakah layak bayar atau tidak layak bayar.
Tahapan ini dilakukan secara bertahap paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup izin usahanya. Bagi nasabah dengan status simpanan layak bayar maka wajib mengajukan klaim penjaminan kepada bank pembayar yang telah ditunjuk LPS paling lambat 5 tahun sejak bank ditutup.
Dalam perkembangannya peran dan kewenangan LPS diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Beberapa perubahan signifikan yang diterapkan diantaranya, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, di mana LPS diberikan tambahan wewenang, termasuk dua pendekatan resolusi baru dalam menangani bank yang mengalami kegagalan, yaitu Pendekatan Purchase & Assumption serta Pembentukan Bank Perantara (Bridge Bank).
Pada tahun ini, melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK), LPS diberikan kewenangan tambahan untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP), yang berlaku selama lima tahun sejak pengesahan UU ini. Melalui mandat baru ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pemegang polis, peserta, atau tertanggung dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya akibat masalah keuangan.
PPP dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. Program penjaminan polis dinilai akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional. Dengan adanya penjaminan polis oleh LPS pemegang polis tidak perlu khawatir saat perusahaan asuransi dinyatakan gagal bayar karena LPS hadir mengganti dana nasabah yang terdampak.