BeritaPerbankan – Krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 sempat dialami Indonesia pada tahun 2020 lalu. Sejumlah kebijakan ekonomi dikeluarkan Pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem ekonomi dan keuangan. Begitupun dengan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat krisis mampu meminimalisir dampak ekonomi akibat krisis.
Stabilitas ekonomi nasional masih terkendali di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Peran LPS sebagai lembaga penjamin simpanan nasabah mampu memberikan rasa aman bagi nasabah perbankan. Hal itu terlihat dari tidak adanya upaya penarikan uang besar-besaran saat krisis terjadi.
Masyarakat semakin percaya bahwa simpanan mereka tetap aman di bank. Kalaupun bank tersebut harus dilikuidasi akibat krisis, simpanan nasabah tetap aman karena telah dijamin hingga Rp 2 miliar oleh LPS.
Kondisi tersebut berbeda jauh saat krisis ekonomi tahun 1998 sebelum LPS terbentuk. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menerangkan saat itu kondisi perekonomian Indonesia anjlok. Nasabah bank berbondong-bondong menarik uangnya di bank, harga BBM dan pangan meroket dan nilai tukar rupiah terperosok dari Rp 2.380 per dolar AS menjadi Rp 16.650 per dolar AS.
Pemulihan krisis moneter kala itu juga memerlukan biaya yang fantastis hingga mencapai ratusan triliunan rupiah. Masyarakat dengan penuh kepanikan mengambil simpanan mereka di bank sebab saat itu tidak ada jaminan uang mereka tetap aman.
“Pada saat itu, LPS belum ada. Sehingga orang-orang tidak percaya kepada bank karena belum ada yang menjamin,” kata Dimas.
LPS berdiri sejak tahun 2004 dan mulai beroperasi pada tahun 2005. Krisis ekonomi pertama yang dihadapi LPS sejak awal berdiri adalah krisis tahun 2008. Bank Century menjadi salah satu bank yang terdampak sehingga harus ditutup.
Akan tetapi Bank Century kemudian diselamatkan dengan suntikan dana karena dinilai memiliki efek domino jika tak diselamatkan. Dimas menambahkan saat itu tidak banyak nasabah yang menarik uang mereka di bank karena panik, sebab LPS sudah menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah bank saat bank dilikuidasi.
Begitupun dengan krisis ekonomi tahun 2014 dan 2016 dimana masyarakat nampak lebih tenang menghadapi kondisi tersebut dan tidak ada gerakan penarikan uang besar-besaran di bank.
“Kewenangan LPS kemudian lebih kuat lagi sebagai lembaga penjamin uang nasabah,” jelasnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan syarat 3T yaitu simpanan nasabah tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
LPS menyarankan nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp 2 miliar untuk membagi saldo tersebut ke dalam beberapa akun bank agar simpanan mereka seluruhnya dijamin LPS saat bank dilikuidasi oleh otoritas pengawas.