Berita Perbankan – Dalam upaya mendukung serta merealisasikan perkembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK). Melalui undang-undang ini, LPS diberikan kewenangan baru untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP) dalam jangka waktu lima tahun setelah UU ini disahkan.
Melalui program penjaminan polis ini diharapkan dapat melindungi hak-hak pemegang polis asuransi, tertanggung, atau yang menjadi peserta asuransi ketika perusahaan asuransi mereka mengalami masalah keuangan dan kehilangan izin usaha.
Dalam Program Penjaminan Polis (PPP), LPS akan bertanggung jawab untuk melindungi pemegang polis dan mengatasi masalah perusahaan asuransi melalui proses likuidasi. Penyelenggara PPP akan fokus pada perlindungan pemegang polis, dan semua perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis serta memenuhi persyaratan keuangan tertentu. Perusahaan asuransi yang bergabung dalam program ini harus memiliki kesehatan finansial yang baik, dan evaluasi kesehatan ini akan dilakukan melalui kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain menjalankan program penjaminan polis, dalam UU P2SK terdapat sejumlah perluasan wewenang, tugas dan fungsi LPS. Dilansir dari laman resmi LPS, berikut ini adalah sejumlah perubahan pada UU P2SK terhadap undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang LPS:
- Tujuan keberadaan LPS yang sebelumnya hanya “menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank”, kini diperluas menjadi “menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank dan di perusahaan asuransi”.
- Fungsi, tugas, dan wewenang LPS juga diperluas sebagai konsekuensi dari perlindungan dana masyarakat di perusahaan asuransi, berupa kewenangan melakukan penjaminan polis asuransi dan melakukan penanganan terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah. Lalu yang terkait dengan fungsi resolusi bank sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa LPS kini memiliki mandat berupa risk minimizer dalam hal pemeriksaan bank dan penempatan dana.
- Secara kelembagaan, organ LPS juga akan menyesuaikan dengan mandat baru, yaitu dengan adanya penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) di bidang program penjaminan polis dan hadirnya Badan Supervisi LPS.
- Lalu, dari sisi penjaminan simpanan, LPS juga mendapatkan kewenangan untuk dapat menjamin simpanan kelompok nasabah tertentu dan melaksanakan penjaminan simpanan atas penempatan dana milik pemerintah.
- Terkait dengan kewenangan melakukan penempatan dana pada bank. Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa LPS mendapatkan kewenangan ini secara temporer melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang terbit untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Kini kewenangan tersebut melalui UU P2SK dibuat permanen yang dapat dilakukan kapanpun manakala diperlukan.
- Selanjutnya, dari sisi resolusi juga terdapat perubahan nomenklatur mengenai status pengawasan bank, serta adanya tambahan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan bagi LPS dalam menentukan opsi resolusi.
- Pengaturan pada program restrukturisasi perbankan juga diperkuat, khususnya pada bagian perpajakan dan dengan adanya pengecualian terhadap ketentuan pasar modal dan UU Perseroan Terbatas.
- Terakhir, mandat baru yang cukup signifikan yaitu terkait program penjaminan polis. Sesuai dengan amanat UU P2SK, nantinya LPS selain melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat yang ada di bank juga akan melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat di perusahaan asuransi.
Selain itu, LPS juga bekerja sama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sebagai informasi, pada tahun 2004, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Undang-undang ini menjadi landasan hukum pembentukan LPS, yang mulai beroperasi satu tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 22 September 2005.