BeritaPerbankan – Metode transaksi pembayaran kekinian semakin beragam. Selain bayar dengan uang tunai atau cash, masyarakat dapat menggunakan layanan kartu kredit, paylater hingga pinjaman online yang kekinian semakin banyak pilihan.
Sebut saja sejumlah e-commerce yang sudah terhubung dengan metode pembayaran paylater atau cicilan dengan kartu kredit, yang memudahkan konsumen untuk melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi.
Bicara soal metode pembayaran dengan kartu kredit, paylater ataupun pinjaman online, tidak lengkap kalau tidak membahas besaran bunga yang harus dibayar debitur.
Lantas seperti apa perbandingan bunga cicilan antara kartu kredit, pinjaman online dan paylater? Simak ulasannya berikut ini.
Seperti diketahui kartu kredit menjadi alat BI dalam mendorong konsumsi masyarakat. Oleh sebab itu BI terus memantau perkembangan transaksi kartu kredit dan menjaga serta mencegah risiko kredit macet.
Baru-baru ini Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan kebijakan memperpanjang batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, yang awalnya berakhir pada 30 Juni 2022 lalu diperpanjang menjadi 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut diambil agar transaksi kartu kredit tetap tumbuh dan meminimalisir risiko kredit di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19. Diharapkan transaksi kartu kredit akan terus meningkat seiring dengan kondisi perekonomian nasional yang mulai bangkit dan konsumsi masyarakat mengalami pertumbuhan.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan transaksi menggunakan kartu kredit, debit dan ATM pada Mei 2022 sebesar 12,5 persen yoy menjadi Rp Rp 764,5 triliun.
Kebijakan lainnya yang baru saja diumumkan BI adalah menurunkan suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan.
Lalu bagaimana dengan bunga cicilan paylater dan pinjaman online?
BI mencatat pengguna paylater lebih banyak dibandingkan pengguna kartu kredit. Meskipun bunga paylater lebih besar dibandingkan kartu kredit. Tingginya jumlah pengguna paylater didorong oleh kerjasama antara platform pembiayaan kredit dan sejumlah e-commerce yang udah terintegrasi di aplikasi belanja online.
Bunga cicilan paylater beragam. Sebut saja Shopee Paylater yang menetapkan bunga mulai dari 2,95 persen dari total pembayaran atau transaksi. Berdasarkan hasil survei DailySocial, Shopee Paylater menjadi platform paylater dengan jumlah pengguna mencapai 78,4% dibanding layanan paylater lainnya.
Pinjaman online juga masih diminati oleh masyarakat meskipun beberapa waktu lalu sempat heboh soal aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak Rp 23,07 triliun telah disalurkan industri P2P lending kepada lebih dari 17 juta debitur pada bulan Maret 2022.
Bunga kredit pinjaman online relatif beragam dan pastinya lebih tinggi dari bunga kartu kredit. Platform pinjaman online Kredivo misalnya, memberikan bunga pinjaman sebesar 2,6 persen per bulan.
Kekinian masyarakat banyak yang menggunakan pinjaman online dan paylater untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari karena prosesnya yang lebih mudah ketimbang harus mengurus kepemilikan kartu kredit dengan syarat dan ketentuan yang lebih rumit.
Sementara itu pinjaman online dan paylater dinilai lebih instan dalam hal pencarian dana bahkan tidak sampai satu hari peminjam sudah dapat mengajukan dan memperoleh pinjaman.
OJK mengimbau masyarakat untuk cermat dalam memilih platform pinjaman online maupun paylater. Pastikan aplikasi atau platform pinjaman tersebut sudah terdaftar di OJK. Masyarakat juga harus tetap menyesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan membayar cicilan dan bunganya.