Berita Perbankan – Kasus bank gagal yang mengakibatkan dana nasabah tidak sepenuhnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menjadi perhatian penting dalam sistem perbankan. Pasalnya LPS masih menemukan simpanan nasabah yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan program penjaminan LPS.
LPS merupakan lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan saat bank dicabut izin usahanya atau gagal bayar. LPS menjamin dana simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Itu artinya jika nasabah memiliki nilai simpanan di atas Rp 2 miliar di satu bank, maka LPS hanya akan mengganti maksimal Rp 2 miliar.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan masyarakat agar melakukan diversifikasi simpanan di bank yaitu dengan cara menyimpan uang di sejumlah bank yang berbeda agar seluruh simpanan dapat dijamin oleh LPS saat bank dilikuidasi.
Purbaya juga mengungkapkan penyebab simpanan nasabah bank yang dilikuidasi tidak mendapatkan pembayaran klaim penjaminan, sebagian besar diakibatkan adanya kesenjangan antara suku bunga simpanan dan suku bunga penjaminan.
Seperti diketahui untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 4,25 persen. Sementara itu simpanan dalam mata uang asing suku bunga penjaminan yang berlaku adalah 2,25 persen. Lalu bunga penjaminan simpanan di BPR/BPRS adalah 6,75 persen.
Penting bagi masyarakat yang menyimpan uang di bank untuk memahami suku bunga LPS agar dana mereka tetap aman jika terjadi kegagalan bank. Jika simpanan nasabah tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh LPS dan bank tersebut mengalami kegagalan, dana nasabah dapat terancam dan tidak dapat dikembalikan.
Syarat yang harus dipenuhi agar simpanan dijamin LPS adalah aliran dana harus tercatat di sistem pembukuan bank, suku bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kasus kredit macet, pemalsuan dokumen, dan lain sebagainya.
LPS memberikan jaminan untuk berbagai jenis simpanan seperti giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan produk simpanan lainnya yang dipersamakan. Program penjaminan simpanan LPS mencakup seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk bank asing dan bank digital.
Menurut Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih, sejak tahun 2005 hingga 2023 LPS mencatat nilai simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, yang tidak dapat dibayarkan karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan LPS mencapai Rp 373 miliar. Sementara itu simpanan layak bayar yang sudah dibayarkan LPS kepada 271.237 tercatat sebesar Rp 1,75 triliun.
Dalam kurun waktu tersebut, LPS telah melikuidasi 119 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 105 bank perekonomian rakyat (BPR) dan 13 BPR Syariah (BPRS).
“Dari sisi simpanan yang layak bayar sudah kita bayarkan sebesar Rp1,75 triliun. Kemudian yang tidak layak bayar itu tercatat sebesar Rp373 miliar,” jelas Lana di Jakarta.
Dikutip dari Data Distribusi Simpanan Bank Umum yang dirilis LPS, jumlah rekening nasabah bank umum per Mei 2023 mencapai 516.518.670 rekening. Jumlah rekening yang dijamin penuh oleh LPS sebanyak 516.184.298 atau setara dengan 99,9 persen. Sementara itu jumlah rekening yang dijamin sebagian atau hanya dijamin maksimal Rp 2 miliar tercatat sebanyak 334.372 rekening.
Jika dilihat dari nominal simpanan, jumlah simpanan nasabah perbankan pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 8.050 triliun. Simpanan yang dijamin penuh Rp 3.167 triliun, dijamin sebagian Rp 669 miliar dan simpanan yang tidak dijamin sebesar Rp 4.215 triliun.
Simpanan nasabah bank umum banyak terparkir di bank swasta nasional (42,5 persen) dan bank BUMN (42,2 persen). Lalu dari sisi tiering nominal, simpanan nasabah kaya di atas Rp 5 miliar paling mendominasi dari total simpanan bank umum yaitu Rp 4.232 triliun atau setara dengan 52,6 persen.