BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) mulai berlaku pada 2028, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mereformasi sektor keuangan nasional. Program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Melalui program ini, LPS akan menjamin hak-hak pemegang polis saat terjadi krisis atau kegagalan perusahaan asuransi sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyebut bahwa PPP memiliki potensi besar untuk memperkuat perlindungan sosial dan finansial secara nasional, asalkan dijalankan secara akuntabel dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
AAUI juga menyoroti tantangan teknis dan administratif dalam pelaksanaan PPP. Salah satu perhatian utama ialah kesiapan perusahaan asuransi dalam menyesuaikan diri terhadap beban biaya tambahan, seperti iuran penjaminan.
Budi menekankan pentingnya desain program yang seimbang. Menurutnya, perlindungan terhadap nasabah memang menjadi prioritas, namun keberlangsungan operasional perusahaan juga harus dijaga. Ia mengusulkan agar ada batasan manfaat atau limit of coverage sebagai salah satu mekanisme untuk menghindari moral hazard.
“Batas manfaat harus dikaji secara cermat. Besarannya perlu disesuaikan dengan profil risiko dan kapasitas fiskal lembaga penjamin,” jelas Budi.
Salah satu aspek teknis yang kini dalam tahap pembahasan adalah besaran iuran penjaminan. Rencananya, perusahaan asuransi peserta PPP akan dikenakan iuran dua kali dalam setahun, yakni setiap Januari dan Juli. Skema ini dirancang menyerupai sistem iuran di sektor perbankan.
Namun, menurut AAUI, perhitungan iuran harus memperhatikan prinsip keadilan. Pendekatan yang adil dan berkelanjutan diperlukan agar semua pelaku industri dapat berpartisipasi aktif tanpa merasa terbebani secara finansial.
Selain iuran, pemerintah dan regulator juga membahas batas maksimum manfaat pertanggungan yang akan diberikan kepada pemegang polis. Penetapan ini diharapkan mampu melindungi konsumen tanpa mengganggu stabilitas finansial perusahaan asuransi.
Dari sisi produk, LPS menegaskan bahwa tidak semua jenis asuransi akan dijamin dalam PPP. Hanya produk asuransi komersial dengan unsur proteksi yang akan dijamin. Produk seperti unitlink tidak akan dijamin untuk unsur investasinya, sementara asuransi sosial dan wajib seperti BPJS juga tidak termasuk dalam cakupan.
“Kalau ada produk unitlink, kami tak menjamin unsur investasinya. Selain itu, asuransi sosial dan asuransi wajib juga dikecualikan dari program,” kata Ridwan Nasution, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS.
Agar dapat mengikuti program ini, perusahaan asuransi harus memenuhi standar kesehatan keuangan tertentu. Indikator utama yang akan digunakan adalah Risk Based Capital (RBC), yang akan menjadi tolok ukur kelayakan untuk ikut serta dalam skema penjaminan ini. LPS memastikan bahwa hanya perusahaan yang sehat secara finansial yang dapat menjadi peserta PPP, sehingga potensi risiko sistemik dapat ditekan sejak awal.











