BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, LPS bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas fungsi, tugas, dan wewenang LPS.
Kegiatan ini ditujukan kepada jajaran Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar mengatakan bahwa sosialisasi dan FGD dengan aparat penegak hukum sangat penting karena dalam menjalankan tugasnya, LPS sering kali harus mengambil langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban mantan pengurus bank yang menyebabkan bank menjadi gagal, baik melalui jalur pidana maupun perdata. LPS melakukan upaya hukum ini secara mandiri atau bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara JAM DATUN.
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Bapak Hermanto, S.H., M.H., Direktur Perdata pada JAM DATUN. Menurutnya, sektor perbankan saat ini sangat penting, sehingga menjadi tanggung jawab semua pihak untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Penyelenggaraan sosialisasi dan FGD ini merupakan salah satu langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Dirinya juga berharap kerja sama ini bisa dioptimalkan melalui forum-forum pertukaran informasi dan sosialisasi, sehingga upaya penyelamatan kekayaan negara dan pemulihan keuangan negara bisa lebih maksimal, bahkan mengurangi potensi kerugian terhadap kekayaan dan perekonomian negara.
Materi diskusi dalam Sosialisasi dan FGD ini disampaikan oleh perwakilan dari LPS dan JAM DATUN. Dari pihak LPS, Direktur Group Litigasi, Arie Budiman, memberikan presentasi tentang tugas, fungsi, dan wewenang LPS pasca disahkannya UU P2SK. Dalam kesempatan ini, beliau juga memaparkan beberapa contoh kasus atau upaya hukum yang dihadapi LPS, baik yang sedang berjalan maupun yang sudah diselesaikan.
Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM DATUN, Amrizal Tahar, juga menyampaikan paparan menarik mengenai langkah-langkah yang dapat diambil oleh penegak hukum, khususnya Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan TUN, untuk bersinergi dengan LPS dalam menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan suatu bank.
Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) ini diikuti oleh sekitar 120 peserta, termasuk perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jaksa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Timur, perwakilan OJK Jawa Timur, perwakilan DPD Perbarindo Jawa Timur, perwakilan BPR/BPRS Jawa Timur, serta narasumber dari LPS.