BeritaPerbankan – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I Medan, yang baru dibuka sebulan lalu, berkomitmen untuk memperkuat literasi keuangan melalui berbagai upaya sosialisasi dan edukasi publik. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi LPS, program penjaminan simpanan serta untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Sejak mulai beroperasi pada 3 Mei 2024, LPS Medan secara aktif memperkenalkan tugas dan fungsinya kepada masyarakat, peserta program penjaminan, dan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan perbankan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron, menyatakan pentingnya kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak untuk membangun sistem stabilitas keuangan yang kuat.
“Sehingga ke depan bisa berkordinasi dan bersinergi membangun sistem stabilitas keuangan nasional,” kata Yusron pada acara sosialisasi peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang diadakan di Gedung Sinar Mas Medan pada Selasa, 4 Juni 2024.
Yusron menjelaskan bahwa tugas utama kantor perwakilan LPS adalah mendukung edukasi publik dan membangun hubungan kelembagaan, serta melakukan pengawasan, resolusi, dan pemantauan pengaduan bank. Dalam rencana kerja yang berlangsung dari Mei hingga akhir tahun ini, LPS Medan akan aktif mengadakan sosialisasi dan literasi, berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti perbankan, lembaga pemerintah, instansi pemerintah, dan masyarakat umum.
“Kami berwenang penuh untuk sosialisasi dan edukasi publik. Rencana kerja kami selama Mei hingga akhir tahun ini, gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan literasi, menggandeng berbagai pihak seperti perbankan, lembaga pemerintah, instansi pemerintah, serta masyarakat umum,” jelas Yusron.
Pada acara sosialisasi tersebut, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS I Medan, Pramuji Novri H, menekankan pentingnya mendekatkan LPS kepada masyarakat. Tingkat kesadaran masyarakat tentang LPS masih rendah, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Kami akan rutin mengadakan pertemuan dan workshop, serta kegiatan CSR dan sponsor untuk mendukung komunikasi dengan lembaga lain,” tambahnya.
Novri menambahkan bahwa kantor LPS menyediakan layanan informasi bagi masyarakat dan nasabah. Pihaknya telah menyiapkan ruangan khusus untuk memberikan informasi terkait tugas dan fungsi LPS serta informasi perbankan.
“Masyarakat bisa menghubungi pusat layanan informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154 kapan saja,” jelas Novri.
Kantor Perwakilan LPS I Medan juga dijadwalkan akan bertemu dengan sejumlah perbankan di Sumatra Utara untuk memperkenalkan kantor perwakilan baru ini dan mengingatkan bank tentang kewajiban mereka sebagai peserta penjaminan LPS. Pertemuan ini akan melibatkan bank umum dan BPR-BPRS di wilayah Sumut untuk membahas kewajiban pelaporan dan pembayaran premi.
“Kami akan bertemu dengan bank umum dan BPR-BPRS di wilayah Sumut untuk membahas kewajiban mereka, seperti pelaporan dan pembayaran premi,” ucap Yusron.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan literasi keuangan, LPS Medan juga berencana akan mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi ke berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan akademisi. Yusron menekankan pentingnya generasi muda, terutama mahasiswa, untuk memahami fungsi penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS.
“Mahasiswa adalah generasi masa depan kita, sehingga penting bagi mereka untuk mengenal LPS dan fungsi penjaminan simpanan,” tutur Yusron.
Kantor Perwakilan LPS I Medan merupakan salah satu dari tiga kantor perwakilan yang dibuka tahun ini, selain di Surabaya dan Makassar. Kota Medan dipilih karena merupakan kota terbesar di Pulau Sumatra dan memiliki peran strategis dalam sistem keuangan nasional.
“Medan dipilih karena merupakan kota terbesar di Pulau Sumatra dan memiliki peran strategis dalam sistem keuangan nasional,” tambah Yusron.
Peran dan Fungsi LPS
LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Tujuan utama LPS adalah untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Fungsi LPS meliputi lima aspek utama: menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank, dan menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS juga berperan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sebuah komite yang dibentuk untuk pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta menjaga kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian. KSSK beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS.