BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperkuat koordinasi untuk pengawasan, penjaminan, dan resolusi perbankan, melalui penandatanganan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) terkait Data dan/atau Informasi di Sektor Perbankan. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki pertukaran data dan informasi antar lembaga, yang merupakan salah satu fondasi penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Juklak ini adalah menciptakan efisiensi dan sinergi dalam pertukaran data di sektor perbankan. Hal ini memungkinkan terciptanya sistem perbankan yang lebih kuat, stabil, dan dapat diandalkan.
“Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Didik saat penandatanganan di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Penyusunannya Juklak ini melibatkan tim dari OJK dan LPS yang bekerja sama melalui berbagai tahapan dari bulan Juni hingga Desember 2024. Berbagai satuan kerja dari kedua lembaga turut ambil bagian dalam merumuskan petunjuk pelaksanaan ini. Kehadiran Juklak ini sangat penting mengingat pada saat yang sama, baik LPS maupun OJK sedang berada dalam fase transisi proses bisnis serta menyusun berbagai peraturan turunan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Dalam UUP2SK, baik OJK maupun LPS diberi perluasan tugas dan fungsi, yang menuntut adanya koordinasi lebih erat dan intensif antara kedua lembaga ini. Perluasan tersebut tidak hanya terbatas pada sektor perbankan, tetapi juga mencakup tanggung jawab lebih luas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Perluasan tugas dan fungsi ini membutuhkan kolaborasi yang lebih mendalam antara OJK dan LPS. Dengan adanya Juklak baru ini, koordinasi dalam pertukaran data dan informasi menjadi lebih terarah, terukur, dan transparan. Hal ini penting tidak hanya untuk menjaga stabilitas sektor perbankan, tetapi juga untuk memastikan keamanan sistem keuangan secara menyeluruh.
Langkah strategis ini tidak bisa dilepaskan dari Nota Kesepahaman antara LPS dan OJK yang telah ditandatangani sebelumnya. Nota Kesepahaman ini menekankan pentingnya kerja sama dalam pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. Juklak merupakan salah satu bentuk implementasi nyata dari kesepakatan tersebut, yang bertujuan meningkatkan efektivitas kerja kedua pihak dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di sektor keuangan.
Didik juga menambahkan bahwa kesepakatan ini hanyalah langkah awal dari rangkaian upaya untuk terus memperkuat kolaborasi antara LPS dan OJK. Melalui Juklak ini, kedua lembaga berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan mekanisme kerja sama mereka. Salah satu fokus utama dalam kolaborasi ini adalah memastikan bahwa setiap data dan informasi yang dibagikan antar lembaga digunakan secara efektif untuk mendukung kebijakan yang berkelanjutan dalam menjaga stabilitas ekonomi.
“Semoga momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” ujarnya.
Implementasi Juklak ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek bagi stabilitas perbankan, tetapi juga membantu mengantisipasi tantangan di masa depan. Dengan kolaborasi yang lebih intensif, OJK dan LPS mampu mendeteksi potensi risiko lebih awal dan mengambil langkah preventif yang tepat. Hal ini sangat penting di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks dan beragam.
Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan keuangan di Indonesia.