BeritaPerbankan – Perbankan Indonesia mulai tahun 2025 wajib membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Program ini dirancang untuk memperkuat sistem keuangan Indonesia, sehingga mampu menghadapi ancaman dan risiko krisis keuangan yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK dan LPS telah melakukan sosialisasi kepada industri perbankan mengenai program tersebut. Ia juga memastikan besaran premi yang wajib dibayarkan bank ke LPS tidak akan membebani biaya operasional bank.
“Bank telah menerima informasi yang cukup dan seharusnya siap untuk mulai membayar premi PRP pada 2025. Mereka juga diharapkan sudah mempersiapkan dana untuk memenuhi kewajiban ini,” jelas Dian.
Besaran premi PRP yang harus dibayarkan oleh bank akan disesuaikan dengan tingkat risiko dan jumlah aset yang dimiliki. Semakin besar aset dan risiko yang dimiliki oleh suatu bank, semakin tinggi premi yang harus dibayar. Langkah ini diambil untuk mendorong bank agar senantiasa menjaga risiko mereka pada tingkat yang optimal. Bank yang memiliki manajemen risiko yang baik akan membayar premi yang lebih rendah, sementara bank dengan aset besar dan tingkat risiko yang tinggi akan dikenakan premi yang lebih besar.
Namun, bagi bank yang berada pada kategori risiko tertinggi, yaitu tingkat risiko 5 atau tidak sehat, jumlah premi yang ditetapkan adalah nol persen tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki. Hal ini dilakukan agar bank yang sedang dalam masa pemulihan atau membutuhkan penanganan tidak terbebani dengan pembayaran premi.
Program PRP mulai dirumuskan sejak 2016, melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan dalam penyusunannya. Salah satu sumber utama pendanaan PRP berasal dari kontribusi perbankan melalui pembayaran premi yang diambil dari sumber daya bank itu sendiri. Dana yang terkumpul dari premi ini akan digunakan untuk menangani masalah atau krisis yang mungkin dihadapi bank di masa depan.
Dalam skenario terburuk, ketika kondisi ekonomi memburuk dan berdampak pada kesehatan bank, dana premi PRP akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan karena bank memiliki dana cadangan yang siap digunakan dalam situasi krisis.
Penerapan premi PRP ini tidak hanya untuk kepentingan bank, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan sistem keuangan Indonesia. Dengan adanya premi PRP, bank diharapkan dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai risiko, termasuk yang timbul dari situasi krisis sistem keuangan.
OJK dan LPS secara aktif bekerja sama untuk memastikan bahwa seluruh bank siap menghadapi penerapan premi PRP ini. Program ini diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif bagi industri perbankan dalam menghadapi ancaman krisis keuangan, sekaligus meningkatkan kredibilitas sektor perbankan di mata masyarakat.
Melalui kebijakan ini, LPS berharap bank-bank akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan risiko dan tetap menjaga kondisi keuangan yang sehat. Program PRP merupakan salah satu upaya penting dalam menciptakan industri perbankan yang lebih kuat, aman, dan dipercaya oleh masyarakat.