BeritaPerbankan – Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus meningkatkan cakupan penjaminan simpanan masyarakat di bank. Menurut data LPS per September 2024, LPS menjamin 99,94% dari total rekening nasabah Bank Umum, yang mencakup 592.944.178 rekening. Sementara itu, untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), LPS telah menjamin hingga 99,98% atau 15.769.377 rekening.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, dalam acara Temu Media bertema “Sinergi Berkesinambungan untuk Menjaga Stabilitas dalam Menghadapi Tantangan Global Tahun 2025,” yang digelar di Surabaya. Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara LPS, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Tidak hanya di tingkat nasional, pencapaian LPS juga terlihat jelas di Provinsi Jawa Timur, di mana 99,95% rekening nasabah Bank Umum telah dijamin oleh LPS, setara dengan 70.971.521 rekening. Sementara itu, untuk nasabah BPR dan BPRS di provinsi tersebut, LPS telah menjamin hingga 99,98% atau 2.652.168 rekening.
Bambang menjelaskan bahwa angka ini menunjukkan keberhasilan LPS dalam memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat di Jawa Timur, sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan di provinsi tersebut. Melalui program penjaminan simpanan LPS, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan dana mereka di bank, karena LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dalam kondisi bank mengalami kebangkrutan atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
“Tingginya persentase jaminan ini menjadi bukti komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan,” ujar Bambang.
Salah satu langkah strategis yang diambil LPS untuk menjaga stabilitas keuangan adalah melakukan evaluasi rutin terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Saat ini, LPS menetapkan TBP pada 4,25% untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum, 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,25% untuk simpanan dalam Valuta Asing (Valas) di Bank Umum. Keputusan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Evaluasi berkala ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi pasar dan ekonomi, sehingga mampu melindungi nasabah sekaligus mendukung kestabilan sistem keuangan. LPS juga terus memantau cakupan penjaminan simpanan di atas 90%, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, guna memastikan seluruh nasabah mendapatkan perlindungan yang memadai.
Stabilitas keuangan nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global tahun 2025, menjadi fokus utama LPS. Bambang menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menjaga stabilitas tersebut. Kerja sama dengan Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan, serta pemantauan terus-menerus terhadap Bank Dalam Resolusi (BDR), merupakan bagian dari upaya LPS untuk memastikan kelangsungan sistem keuangan yang sehat dan stabil.
Selain itu, LPS juga sedang mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang diharapkan dapat memberikan perlindungan optimal bagi nasabah asuransi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab LPS dalam memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat, sehingga tidak hanya terbatas pada simpanan di perbankan, namun juga mencakup polis asuransi.
Program penjaminan polis dijadwalkan akan mulai beroperasi pada Januari 2028, sesuai dengan amanat UU P2SK yang telah disahkan pada 2023 lalu. LPS menegaskan bahwa hanya perusahaan asuransi dengan level kesehatan tertentu yang dapat menjadi peserta program penjaminan polis. LPS meminta perusahaan asuransi untuk mulai berbenah diri agar memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
LPS terus menggiatkan sosialisasi program penjaminan simpanan dan polis asuransi kepada masyarakat. Program sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan simpanan dan polis asuransi, serta memastikan bahwa nasabah memahami manfaat dari keberadaan LPS.
Bambang menegaskan bahwa LPS akan terus berkomitmen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui berbagai kebijakan strategis dan kolaborasi yang solid dengan berbagai otoritas terkait. Menjelang tahun 2025, perekonomian global diprediksi akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari volatilitas pasar, peningkatan suku bunga global, hingga ketidakpastian geopolitik.
“Kami optimistis bahwa dengan sinergi yang kuat, Indonesia akan mampu menghadapi tantangan ekonomi global tahun 2025 dengan lebih baik,” tutupnya.
LPS optimis bahwa dengan fondasi yang kuat dan kerja sama yang solid antar lembaga, sistem keuangan Indonesia akan tetap stabil dan tangguh menghadapi tantangan global di masa depan.