TRENDING
Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS 8 hours ago
Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar 9 hours ago
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan 10 hours ago
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya 10 hours ago
Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini 10 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
31/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Perputaran Uang di Pinjol Capai Rp260 Triliun, Libatkan 68 Juta Rakyat RI

oleh Retno Yulianti
20/10/2021
in Finansial, Fintech, Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Perputaran Uang di Pinjol Capai Rp260 Triliun, Libatkan 68 Juta Rakyat RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi terbaru yang berizin dan terdaftar. Foto/Dok

0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Pinjaman online (Pinjol) menjadi perhatian utama dalam beberapa hari terakhir, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan perang memberantas Pinjol Ilegal. Bunga tinggi Pinjol yang menjerat masyarakat menjadi sorotan Presiden.

Sementara itu nilai omzet atau perputaran dana dari transaksi keuangan di financial technology (fintech) atau pinjol mencapai Rp260 triliun. Namun karena banyak penyalahgunaan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate bersama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sepakat untuk lebih masif memberantas pinjol ilegal.

“Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau mendaftar akun di aktifitas kegiatan financial technology (fintech) kita,” ujar Johny dalam keterangan pers.

Menurut Johny, saat ini nilai omzet atau perputaran dana dari transaksi keuangan di fintech atau pinjol mencapai Rp260 triliun.

“Namun demikian mengingat banyak sekali penyalahgunaan dan tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” ungkapnya.

Adapun arahan tegas Presiden Jokowi terkait pinjol ilegal yaitu, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online yang baru dan karenanya Kemkominfo juga akan melakukan moratorium penyelenggara sistem online untuk penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

Selain itu, meningkatkan peran 107 pinjol yang telah terdaftar resmi dalam website di bawah tata kelola OJK.

Sedangkan Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini, 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Playstore, YouTube dan Instagram serta di file sharing.

Pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktek-praktek pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.

Menurut Johny, Kapolri akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan, penahanan, penindakan dan proses hukum dengan tegas terhadap tindak pidana pinjaman karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegasnya.

Kominfo sendiri telah membentuk forum ekonomi digital yang secara berkala mengadakan pertemuan untuk membicarakan, peningkatan dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi ekonomi digital termasuk terkait pinjol dan penangkalan pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal.

“Sekali lagi Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat di saat bersamaan penegakan hukum dalam hal ini Kepolisian akan mengambil langkah tegas dalam semua tindak pidana pinjaman online yang tidak terdaftar,” pungkas Johny.

Sebelumnya OJK mencatat pinjaman macet di fintech (pinjaman online atau pinjol ) lebih dari 90 hari pada periode Agustus 2021 mencapai Rp462 miliar. Seperti yang dikutip pada Statistik Fintech Lending periode Agustur 2021 milik OJK, pinjaman macet tersebut terbagi untuk perseorangan dan badan usaha.

Tags: pinjaman onlinepinjolpinjol ilegal
Previous Post

Bank Kamu Bermasalah, Simak Mekanisme Pengajuan Klaim Simpanan

Next Post

Permintaan Kredit Meningkat Seiring Penurunan Suku Bunga

Next Post
Permintaan Kredit Meningkat Seiring Penurunan Suku Bunga

Permintaan Kredit Meningkat Seiring Penurunan Suku Bunga

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Banyak Negara Tinggalkan Dolar AS, Bos LPS: Orang Masih Suka Dolar, Suplai Dolar di Pasar Cukup

27/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Simpanan Orang Kaya Meningkat, Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Berangsur Pulih

Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS

31/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

31/05/2023
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

31/05/2023
Tenang, Tahun Depan Insentif  Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

31/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add