Beritaperbankan – Pinjaman online (Pinjol) menjadi perhatian utama dalam beberapa hari terakhir, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan perang memberantas Pinjol Ilegal. Bunga tinggi Pinjol yang menjerat masyarakat menjadi sorotan Presiden.
Sementara itu nilai omzet atau perputaran dana dari transaksi keuangan di financial technology (fintech) atau pinjol mencapai Rp260 triliun. Namun karena banyak penyalahgunaan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate bersama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sepakat untuk lebih masif memberantas pinjol ilegal.
“Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau mendaftar akun di aktifitas kegiatan financial technology (fintech) kita,” ujar Johny dalam keterangan pers.
Menurut Johny, saat ini nilai omzet atau perputaran dana dari transaksi keuangan di fintech atau pinjol mencapai Rp260 triliun.
“Namun demikian mengingat banyak sekali penyalahgunaan dan tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” ungkapnya.
Adapun arahan tegas Presiden Jokowi terkait pinjol ilegal yaitu, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online yang baru dan karenanya Kemkominfo juga akan melakukan moratorium penyelenggara sistem online untuk penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.
Selain itu, meningkatkan peran 107 pinjol yang telah terdaftar resmi dalam website di bawah tata kelola OJK.
Sedangkan Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini, 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Playstore, YouTube dan Instagram serta di file sharing.
Pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktek-praktek pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.
Menurut Johny, Kapolri akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan, penahanan, penindakan dan proses hukum dengan tegas terhadap tindak pidana pinjaman karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.
“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegasnya.
Kominfo sendiri telah membentuk forum ekonomi digital yang secara berkala mengadakan pertemuan untuk membicarakan, peningkatan dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi ekonomi digital termasuk terkait pinjol dan penangkalan pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal.
“Sekali lagi Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat di saat bersamaan penegakan hukum dalam hal ini Kepolisian akan mengambil langkah tegas dalam semua tindak pidana pinjaman online yang tidak terdaftar,” pungkas Johny.
Sebelumnya OJK mencatat pinjaman macet di fintech (pinjaman online atau pinjol ) lebih dari 90 hari pada periode Agustus 2021 mencapai Rp462 miliar. Seperti yang dikutip pada Statistik Fintech Lending periode Agustur 2021 milik OJK, pinjaman macet tersebut terbagi untuk perseorangan dan badan usaha.