BeritaPerbankan – Tren digitalisasi di sektor keuangan menunjukan perkembangan yang pesat. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengamati ada lonjakan signifikan jumlah transaksi uang elektronik dan perbankan digital.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada tahun 2021 nilai transaksi uang elektronik tercatat menembus angka Rp 239 triliun rupiah atau setara dengan 5,8 milyar kali transaksi.
Purbaya menjelaskan tingginya perputaran uang elektronik merupakan indikasi meningkatnya jumlah pengguna jasa keuangan digital. Hal itu merupakan bagian dari proses menuju masyarakat tanpa uang tunai (cashless society).
“Masyarakat kita memang sebagian besar belum cashless, tetapi kita sedang bergerak ke arah sana”, ujar Purbaya.
Merespon pertumbuhan transaksi keuangan digital yang terus meningkat, LPS akan meningkatkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Purbaya menambahkan kerjasama dengan PPATK perlu ditingkatkan sebab PPATK yang memonitor seluruh transaksi keuangan di tanah air. Koordinasi PPATK dan KSSK diyakini mampu meningkatkan transaksi digital yang aman, nyaman dan cepat bagi masyarakat.
“Kami juga memerlukan feedback yang lebih kuat dari PPATK, karena yang memonitor segala transaksi adalah PPATK dan kami di KSSK sangat memerlukan untuk mempersiapkan diri demi transaksi digital yang mudah, cepat dan pastinya aman untuk masyarakat,” tambah Purbaya.
Dalam Seminar “Menuju Masyarakat Cashless” yang digelar secara daring, Rabu (3/8/2022), Purbaya mengatakan tren kenaikan transaksi uang elektronik dan Perbankan digital diprediksi masih akan meningkat hingga akhir tahun 2022.
Purbaya menjelaskan pada tahun 2021 tercatat lebih dari 5,4 miliar kali transaksi uang elektronik yang setara dengan Rp 239 Triliun. Sementara itu jumlah rekening di bank digital pada tahun 2022 juga tercatat tumbuh pesat sebanyak 8.238,4 persen secara tahunan menjadi 38,2 juta rekening dari 179 ribu rekening pada akhir tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengumumkan bahwa jika UU PPSK yang sekarang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR disahkan, maka terbuka kesempatan bagi LPS menjamin saldo uang elektronik.
Purbaya berharap dengan adanya penjaminan dari LPS masyarakat yang menggunakan layanan transaksi keuangan digital merasa lebih aman, nyaman dan terlindungi karena dana pemilik dompet digital akan diganti jika penerbit dompet digital dicabut izin usahanya, seperti halnya simpanan nasabah perbankan yang dijamin LPS saat bank dinyatakan bangkrut.