BeritaPerbankan – Persaingan industri perbankan nasional semakin sengit. Obral suku bunga simpanan dan deposito bank digital menjadi perhatian serius Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penawaran suku bunga simpanan yang tinggi melampaui tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan yaitu 3,50 persen untuk simpanan di bank umum, sudah pasti pihak tidak menjaminkan simpanan nasabah tersebut kepada LPS.
Bos LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi bank digital sama seperti bank umum lainnya. Jika nasabah tidak memenuhi syarat 3T yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi TBP dan tidak merugikan bank seperti kasus kredit macet, maka simpanan nasabah masuk dalam kategori simpanan tidak layak bayar.
“Penjaminan simpanan oleh LPS berlaku untuk simpanan di semua jenis bank. Termasuk juga bank digital. Namun sesuai ketentuan penjaminan hanya diberikan pada simpanan dengan bunga di bawah dari bunga penjaminan yang berlaku,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
Di satu sisi kemunculan era bank digital menjadi solusi untuk memberikan pelayanan perbankan yang lebih mudah dan sederhana hanya melalui gawai pintar, nasabah sudah dapat melakukan berbagai transaksi, pembukaan rekening bank tanpa harus mengantre di kantor cabang bank terdekat.
Meski demikian pelaku industri perbankan harus tetap mengedepankan azas kehati-hatian (prudentialitas) dalam pengelolaan keuangan, penarikan dana pihak ketiga (DPK) dan mengantisipasi risiko dari setiap produk yang dijual.
Tantangan berat bagi industri bank digital salah satunya adalah sulitnya mengumpulkan DPK karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sisi keamanan (security) masih rendah.
Meskipun bank digital menawarkan pengalaman layanan perbankan yang serba cepat dan mudah, namun justru nasabah khawatir nasib simpanannya di bank digital dalam jumlah besar, terlebih bunga simpanan yang diberikan relatif lebih tinggi dari bunga wajar LPS sehingga jika ada risiko bank gagal maka simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
Promosi dan penawaran cashback menjadi salah satu cara bank digital menggaet nasabah untuk menyimpan uangnya di bank. Sebagian besar nasabah bank digital merupakan nasabah retail yang simpanannya relatif kecil, sehingga likuiditas bank belum begitu longgar karena keterbatasan dari sisi DPK.
LPS menyoroti ada bank digital yang memberikan bunga simpanan sampai 8 persen per tahun dan sudah pasti saldo rekening nasabah tidak bisa dikembalikan ketika bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Purbaya mengatakan LPS tidak memiliki kewenangan mengatur besaran bunga simpanan dan deposito perbankan, namun pihak bank wajib menginformasikan program penjaminan LPS kepada nasabah.
Apabila bank tetap memberikan bunga yang tinggi maka harus dijelaskan kepada nasabah bahwa simpanan mereka dalam jaminan dari LPS.
LPS akan menegur pihak bank yang memberikan bunga selangit tanpa penjelasan yang transparan kepada nasabah. Lalu jika bank masih melakukan hal yang sama, LPS tidak segan untuk mengumumkan kepada publik bank mana saja yang produk simpanannya tidak dijamin LPS karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.