Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melanjutkan progres persiapan menuju Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PPP ditargetkan mulai dijalankan pada 12 Januari 2028 sesuai dengan amanat undang-undang yaitu program penjaminan polis asuransi dilakukan paling cepat lima tahun sejak UU P2SK disahkan.
“Penjaminan polis ini akan mulai efektif tanggal 12 Januari 2028 atau 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan,” kata Purbaya.
LPS telah mempersiapkan sejumlah langkah agar program penjaminan polis dapat berjalan lancar yang dijadwalkan mulai direalisasikan pada 12 Januari 2028. Program penjaminan polis bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pemegang polis asuransi, memastikan pemegang polis mendapatkan klaim penjaminan saat perusahaan asuransi dinyatakan gagal bayar, dan menjaga stabilitas industri asuransi.
Langkah strategis yang diambil LPS diantaranya menyiapkan modal awal untuk penjaminan polis sebesar Rp 4 triliun yang diambil dari modal yang sebelumnya telah disetorkan LPS kepada pemerintah saat pendirian lembaga penjamin simpanan itu.
Purbaya menambahkan, LPS saat juga juga sedang fokus mempersiapkan struktur organisasi Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang khusus bertanggung jawab dalam Program Penjaminan Polis (PPP). LPS menargetkan perubahan struktur organisasi tersebut dapat selesai paling lambat tahun 2007.
“Itu akan dipilih paling lambat setahun sebelum 2028, tapi bisa saja sebelumnya, tergantung persiapan dan kebutuhan yang muncul tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Purbaya mengungkapkan bahwa prosedur pemilihan Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk penjaminan polis asuransi akan melibatkan Presiden sebagai pemilih awal, kemudian diajukan dan diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Mirip BI dan OJK, jadi di LPS agak berubah sedikit, kalau sebelumnya hanya presiden saja, sekarang presiden ke DPR jadi seperti naik pangkat,” jelas Purbaya.
Lebih rinci, LPS menjadwalkan pada tahun 2004 akan dilakukan penetapan anggota Badan Supervisi LPS. Pada tahun 2025 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Penyimpanan dan Penjaminan Sistem Keuangan (P2SK) ditargetkan selesai. Pada tahun 2027 ADK khusus bidang PPP terbentuk dan 2028 PPP mulai berlaku secara efektif.
Purbaya menjelaskan bahwa penambahan mandat ini bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan kepercayaan nasabah dalam menempatkan dananya di perusahaan asuransi.
Masa transisi selama lima tahun ke depan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh industri asuransi untuk membenahi tata kelola perusahaan, meningkatkan manajemen risiko dan memperbaiki kesehatan finansial perusahaan agar memenuhi syarat menjadi peserta program penjaminan polis. LPS menegaskan hanya akan menjamin polis asuransi dari perusahan yang sehat agar tidak terjadi moral hazzard.