BeritaPerbankan – Per September 2025, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia tercatat meningkat menjadi 18,61 juta orang, tumbuh sekitar 2,95% dibandingkan Agustus 2025 yang berjumlah 16,08 juta pengguna.
Dari sisi nilai transaksi, aktivitas perdagangan kripto pada Oktober 2025 mencapai Rp49,28 triliun, naik 27,64% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp38,61 triliun. Secara kumulatif, total transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 telah mencapai Rp409,56 triliun.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Jumat (7/11/2025). Ia juga mengungkapkan bahwa OJK tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 21 yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) serta penilaian ulang bagi pihak utama di sektor keuangan dan aset digital.
Selain itu, OJK sedang menyelesaikan finalisasi peraturan terkait aset digital, revisi POJK Nomor 27 Tahun 2024, dan aturan mengenai tata kelola lembaga keuangan digital.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan stablecoin nasional, sejalan dengan penguatan tiga pilar keuangan digital: inovasi dan perluasan akseptasi, penguatan struktur industri, serta stabilitas sistem keuangan.
Stablecoin sendiri merupakan jenis aset digital yang nilainya dipatok pada mata uang fiat, seperti dolar AS atau yuan, sehingga harganya cenderung stabil dan tidak berfluktuasi tajam seperti Bitcoin atau Ethereum.
Terkait hal ini, OJK mulai memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan stablecoin di Indonesia. Meskipun belum diakui sebagai alat pembayaran resmi, OJK menilai stablecoin memiliki fungsi penting dalam utilitas dan volume transaksi.
Dino Milano Siregar, Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK menambahkan bahwa pelaku industri wajib mematuhi prinsip anti pencucian uang (AML) serta melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada regulator.
Ia juga menegaskan bahwa walaupun stablecoin belum diresmikan sebagai alat pembayaran oleh BI, pemanfaatannya sebagai instrumen lindung nilai (hedging) sudah berlangsung di pasar.











