BeritaPerbankan – Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada Agustus 2024 kembali menunjukkan perlambatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan DPK sebesar 7,01% secara tahunan (yoy), mencapai Rp 8.650 triliun. Pada bulan sebelumnya, DPK tumbuh sebesar 7,72% yoy, sementara dua bulan sebelumnya mencatat pertumbuhan 8,45% yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa meskipun pertumbuhan DPK Agustus tahun ini melambat, namun tetap lebih baik dibandingkan Agustus 2023 yang hanya tumbuh 6,24% yoy. “Walaupun terjadi perlambatan, pengumpulan dana masih sesuai dengan target sampai akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada September 2024, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, pertumbuhan DPK juga masih lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit. Hingga Agustus 2024, total dana yang disalurkan perbankan mencapai Rp 7.508 triliun, meningkat 11,4% yoy.
Dian menjelaskan bahwa hal ini mencerminkan pemulihan aktivitas bisnis setelah pandemi Covid-19, yang turut mendorong peningkatan konsumsi masyarakat dan berdampak pada pertumbuhan simpanan di perbankan.
Meski demikian, likuiditas perbankan secara keseluruhan masih berada di atas ambang batas. Rasio alat likuid terhadap noncore deposit (AL/NCD) pada Agustus 2024 tercatat sebesar 112,92%, sementara rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 25,37%.