BeritaPerbankan – Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga Oktober 2024, penerimaan pajak di Indonesia telah mencapai Rp 1.517,53 triliun. Jumlah ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pencapaian pada Oktober tahun lalu yang sebesar Rp 1.523 triliun. Penerimaan pajak tersebut tercatat sebesar 76,3% dari target Rp 1.988,9 triliun.
Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/11/2024) mengatakan penerimaan pajak masih mengalami pertumbuhan negatif meskipun pihaknya sudah berhasil mengumpulkan Rp 1.517,5 triliun, atau sekitar 76,3% dari target.
Menurut Sri Mulyani, penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penurunan harga komoditas seperti minyak kelapa sawit (CPO) dan batu bara, yang menyebabkan tekanan pada penerimaan pajak tahun ini.
Namun, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu optimis bahwa target penerimaan pajak sebesar Rp 1.988,9 triliun masih bisa dicapai mengingat pihaknya akan terus memantau dan memastikan agar proyeksi akhir tahun minimal mencapai target.
Anggito menyatakan bahwa optimisme ini didukung oleh tren penerimaan pajak akhir tahun yang biasanya dapat meningkat sekitar 20%. Berdasarkan jenis pajak, sebagian besar penerimaan telah melebihi 70% dari target.
Sebagai contoh, penerimaan pajak penghasilan (PPh) non-migas mencapai Rp 810,76 triliun atau 76,24% dari target, sedangkan PPh migas terkumpul Rp 53,70 triliun atau 70,31% dari target. Untuk PPN dan PPnBM, penerimaan mencapai Rp 620,42 triliun atau 76,47% dari target, dan PBB atau pajak lainnya sebesar Rp 32,65 triliun atau 86,52% dari target.