Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa meminta industri perbankan meningkatkan kinerja fungsi intermediasi. Hal ini merupakan respon terhadap pertumbuhan kredit dari fintech peer to peer (P2P) lending atau Pinjaman Online (pinjol) yang tercatat telah melebihi pertumbuhan kredit perbankan.
Purbaya meminta industri perbankan tidak menganggap remeh capaian kinerja perusahaan pinjaman online yang mulai dilirik masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana. Terlebih pinjaman online dinilai lebih cepat dalam merespon kebutuhan debitur dalam proses peminjaman uang.
Industri perbankan dituntut untuk berinovasi agar tak kehilangan kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan kredit perbankan. Artinya, lembaga perbankan perlu beradaptasi dengan kompetisi di ranah bisnis yang baru serta memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai fenomena ini.
Purbaya menegaskan bahwa sejalan dengan kenaikan signifikan kredit dari pinjaman online yang mencapai angka 18,86 secara tahunan (yoy) atau sekitar Rp 52,7 miliar pada bulan Juni 2023, sangat penting bagi sektor perbankan untuk tetap waspada dengan situasi ini. Pertumbuhan kredit pinjaman online mampu melampaui angka pertumbuhan kredit perbankan yang hanya sebesar 7,76 persen yoy dalam skala nasional.
Purbaya mengklarifikasi bahwa meskipun pertumbuhan pinjaman online lebih tinggi daripada kredit bank, hal ini tidak akan merugikan keseluruhan perbankan. Ia menunjukkan bahwa total penyaluran pinjaman yang diberikan oleh bank masih lebih besar, yaitu sekitar Rp 6.656 triliun dibandingkan nilai kredit pinjol yang hanya mencapai Rp 52,7 miliar.
Meski demikian perbankan tidak boleh lengah dengan kinerja pertumbuhan kredit pinjaman online. Fenomena ini mengindikasikan masyarakat lebih suka dengan akses pinjaman kredit yang lebih cepat, meskipun nilai kreditnya relatif kecil.
Industri perbankan dituntut untuk lebih kreatif dalam meningkatkan kinerja intermediasi perbankan. Memberikan layanan kredit yang lebih cepat, menyederhanakan proses pengajuan namun tetap mengedepankan aspek manajemen risiko untuk mencegah terjadinya kasus gagal bayar atau kredit macet.
Sebelumnya, Agusman, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, telah menegaskan komitmen OJK dalam mengawasi proses penyaluran kredit yang dilakukan oleh perusahaan fintech. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kredit macet yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan secara keseluruhan.
Agusman menjelaskan bahwa menurut data terkini, tingkat keterlambatan pembayaran (TWP) dari pinjaman online berada pada angka 3,36 persen. Angka ini ternyata masih berada di bawah ambang batas TWP 90 hari yang telah ditetapkan sebesar 5 persen, yang mengindikasikan bahwa situasinya masih terkendali dengan baik.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan pinjaman dari fintech, diimbau untuk menggunakan pinjaman dari perusahaan fintech yang telah terdaftar dan berizin dari OJK. Untuk mengetahui perusahaan pinjol legal, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK.