Berita Perbankan – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana program penjaminan polis (PPP) yang dijadwalkan akan mulai berlaku pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas baru tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini mengumumkan perubahan struktur organisasi LPS sebagai wujud implementasi kesiapan LPS dalam menjalankan program penjaminan polis pada tahun 2028 mendatang.
“Kami dengan gembira menyambut berbagai perubahan pengaturan ini, termasuk amanat baru yang kami terima. Perubahan struktur organisasi adalah komitmen bersama kami dalam mempersiapkan diri secara optimal untuk melaksanakan amanat baru yang diberikan,” kata Purbaya dalam acara sosialisasi internal LPS mengenai perubahan struktur organisasi pada Senin (10/7/2023).
Purbaya mengatakan perubahan struktur organisasi ini diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja LPS dalam menjalankan tugas barunya menjamin polis nasabah asuransi. LPS resmi memiliki struktur organisasi baru, dengan penambahan pembidangan Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang Program Penjaminan Polis, yang mulai berlaku pada 11 Juli 2023.
Dengan demikian susunan struktur organisasi LPS yang baru adalah sebagai berikut:
1. Kepala Dewan Komisioner LPS: Purbaya Yudhi Sadewa.
2. Wakil Kepala Dewan Komisioner LPS: Lana Soelistianingsih.
3. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Penyelesaian Bank: Didik Madiyono.
4. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis: (akan diangkat pada tahun 2027 paling lambat).
5. Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) dari Kementerian Keuangan: Luky Alfirman.
6. Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) dari Bank Indonesia: Destry Damayanti.
7. Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) dari Otoritas Jasa Keuangan: Dian Ediana Rae.
Purbaya menjelaskan bahwa LPS membutuhkan waktu lima tahun untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan sebelum pelaksanaan program penjaminan polis . Dalam hal kriteria perusahaan asuransi yang dapat mengikuti program ini, Purbaya menegaskan bahwa hanya perusahaan asuransi yang berada dalam keadaan finansial yang sehat yang bisa menjadi peserta penjaminan polis LPS. Dengan kata lain, hanya perusahaan asuransi yang telah memenuhi standar keuangan yang ketat yang memiliki tiket untuk mengikuti program tersebut. LPS akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menentukan kriteria perusahaan asuransi yang sehat.
Purbaya berharap dengan regulasi tersebut jumlah perusahaan asuransi yang gagal bayar dapat berkurang signifikan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional terus tumbuh kuat. LPS tak menampik sejumlah kasus gagal bayar asuransi yang terjadi selama ini telah mencoreng citra perasuransian tanah air.
Perusahaan asuransi asing nyatanya masih mendominasi industri asuransi di Indonesia. Program penjaminan polis diharapkan mampu meningkatkan reputasi dan kredibilitas perusahan asuransi tanah air sehingga mampu menjadi pemain utama di negeri sendiri.
“Saya harap dengan adanya persyaratan-persyaratan tertentu dan dengan pengawasan yang lebih, harusnya mereka akan lebih baik dalam mengatur perusahaannya,” kata Purbaya.