BeritaPerbankan – Pengesahan Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dilakukan DPR RI pada Kamis (15/12) memuat perubahan pengaturan di lembaga keuangan, salah satunya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelumnya LPS memiliki dua tugas yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor keuangan perbankan. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang dilikuidasi hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Usai UU P2SK disahkan, LPS mendapatkan tiga tugas baru yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi, melaksanakan resolusi bank dan menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh otoritas.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya mengatakan LPS menerima dan menjalankan mandat UU PPSK sebagai penyelenggara Program Penjamin Polis (PPP).
Purbaya menjelaskan LPS hadir melindungi polis asuransi nasabah, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.
Pelaksanaan PPP diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi yang sempat terkikis akibat kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi yang merugikan masyarakat.
Nantinya para pemegang polis tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi ditutup, sebab LPS hadir menjamin polis asuransi nasabah seperti halnya yang dilakukan LPS sejak tahun 2005 yaitu menjamin simpanan nasabah bank dilikuidasi.
“Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan,” kata Purbaya dalam keterangan resmi, Senin (19/12).
Seperti yang pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa berdasarkan Pasal 329 RUU PPSK pelaksanaan PPP baru akan berlaku 5 tahun mendatang terhitung UU P2SK disahkan.
Dalam waktu 5 tahun tersebut LPS akan diberikan kesempatan untuk mempersiapkan lembaganya dan industri asuransi juga memiliki waktu untuk memperbaiki tata kelola agar pelaksanaan PPP berjalan efektif di tahun 2027 mendatang.
“LPS memandang UU P2SK tersebut sebagai tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,” ujar Purbaya.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan dukungan penuh kepada LPS sebagai penyelenggara penjaminan polis asuransi.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto optimis program penjaminan polis akan memberikan dampak positif terhadap industri asuransi tanah air, mengembalikan citra perusahaan asuransi yang tercoreng akibat perusahaan asuransi yang tidak mampu memberikan hak bagi pemegang polis dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Untuk menjalankan PPP, Bern meminta LPS mendalami dan memahami secara rinci isi polis dan aturan yang berlaku pada setiap produk asuransi yang akan dijamin. LPS juga perlu menyesuaikan dengan sistem digitalisasi yang kekinian sudah banyak diadopsi sejumlah perusahaan asuransi.
Selain itu penjaminan polis dapat mencakup asuransi umum, asuransi jiwa dan asuransi syariah.
“Ketentuan produk apa saja yang dijamin, yaitu sebesar nilai yang dijamin. Kami berharap LPP dapat mengelola risiko dengan baik. LPP perlu menyusuaikan diri dalam sistem digitalisasi yang telah banyak dibangun oleh perusahaan asuransi,” ujar Bern.
Masa transisi selama lima tahun dinilai Bern merupakan hal yang wajar sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2014. Persiapan matang perlu dilakukan agar LPS menjadi lembaga penjamin polis yang kuat.
“Itu waktu cukup untuk mempersiapkan, sehingga nanti LPP bisa menjadi lembaga yang kuat dan menjamin polis asuransi,” katanya.
Wakil Ketua AAUI Bidang Information and Applied Technology Dody Dalimunthe berpendapat jika dimungkinkan, pelaksanaan penjaminan polis dapat segera dilaksanakan lebih cepat dari lima tahun waktu transisi yang diberikan.
Dody mengatakan semakin cepat penjaminan polis dilaksanakan akan semakin baik. Masyarakat dapat segera merasakan dampak positif tugas baru LPS tersebut. Terlebih penyelenggaraan PPP akan menepis keraguan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Dengan adanya LPP segera beroperasi, maka ini akan mengikis kabar yang berakibat timbulnya keraguan masyarakat terhadap industri asuransi,” terangnya.