TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Polis Asuransi Dijamin LPS Lima Tahun Lagi, AAUI Berikan Masukan Ini

oleh Permadi
19/12/2022
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!
0
SHARE
10
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Pengesahan Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dilakukan DPR RI pada Kamis (15/12) memuat perubahan pengaturan di lembaga keuangan, salah satunya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebelumnya LPS memiliki dua tugas yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor keuangan perbankan. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang dilikuidasi hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Usai UU P2SK disahkan, LPS mendapatkan tiga tugas baru yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi, melaksanakan resolusi bank dan menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh otoritas.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya mengatakan LPS menerima dan menjalankan mandat UU PPSK sebagai penyelenggara Program Penjamin Polis (PPP).

Purbaya menjelaskan LPS hadir melindungi polis asuransi nasabah, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.

Pelaksanaan PPP diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi yang sempat terkikis akibat kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi yang merugikan masyarakat.

Nantinya para pemegang polis tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi ditutup, sebab LPS hadir menjamin polis asuransi nasabah seperti halnya yang dilakukan LPS sejak tahun 2005 yaitu menjamin simpanan nasabah bank dilikuidasi.

“Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan,” kata Purbaya dalam keterangan resmi, Senin (19/12).

Seperti yang pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa berdasarkan Pasal 329 RUU PPSK pelaksanaan PPP baru akan berlaku 5 tahun mendatang terhitung UU P2SK disahkan.

Dalam waktu 5 tahun tersebut LPS akan diberikan kesempatan untuk mempersiapkan lembaganya dan industri asuransi juga memiliki waktu untuk memperbaiki tata kelola agar pelaksanaan PPP berjalan efektif di tahun 2027 mendatang.

“LPS memandang UU P2SK tersebut sebagai tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,” ujar Purbaya.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan dukungan penuh kepada LPS sebagai penyelenggara penjaminan polis asuransi.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto optimis program penjaminan polis akan memberikan dampak positif terhadap industri asuransi tanah air, mengembalikan citra perusahaan asuransi yang tercoreng akibat perusahaan asuransi yang tidak mampu memberikan hak bagi pemegang polis dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Untuk menjalankan PPP, Bern meminta LPS mendalami dan memahami secara rinci isi polis dan aturan yang berlaku pada setiap produk asuransi yang akan dijamin. LPS juga perlu menyesuaikan dengan sistem digitalisasi yang kekinian sudah banyak diadopsi sejumlah perusahaan asuransi.

Selain itu penjaminan polis dapat mencakup asuransi umum, asuransi jiwa dan asuransi syariah.

“Ketentuan produk apa saja yang dijamin, yaitu sebesar nilai yang dijamin. Kami berharap LPP dapat mengelola risiko dengan baik. LPP perlu menyusuaikan diri dalam sistem digitalisasi yang telah banyak dibangun oleh perusahaan asuransi,” ujar Bern.

Masa transisi selama lima tahun dinilai Bern merupakan hal yang wajar sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2014. Persiapan matang perlu dilakukan agar LPS menjadi lembaga penjamin polis yang kuat.

“Itu waktu cukup untuk mempersiapkan, sehingga nanti LPP bisa menjadi lembaga yang kuat dan menjamin polis asuransi,” katanya.

Wakil Ketua AAUI Bidang Information and Applied Technology Dody Dalimunthe berpendapat jika dimungkinkan, pelaksanaan penjaminan polis dapat segera dilaksanakan lebih cepat dari lima tahun waktu transisi yang diberikan.

Dody mengatakan semakin cepat penjaminan polis dilaksanakan akan semakin baik. Masyarakat dapat segera merasakan dampak positif tugas baru LPS tersebut. Terlebih penyelenggaraan PPP akan menepis keraguan masyarakat terhadap industri asuransi.

“Dengan adanya LPP segera beroperasi, maka ini akan mengikis kabar yang berakibat timbulnya keraguan masyarakat terhadap industri asuransi,” terangnya.

Tags: AAUIAsuransiKSSKlembaga penjamin simpananLPPLPSojkpolispolis asuransiUU PPSK
Previous Post

Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Next Post

Beli Saham Bertahap Hingga 100%, Binance Resmi Caplok Tokocrypto!

Next Post
Beli Saham Bertahap Hingga 100%, Binance Resmi Caplok Tokocrypto!

Beli Saham Bertahap Hingga 100%, Binance Resmi Caplok Tokocrypto!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add