Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan meluncurkan program penjaminan polis asuransi (PPP) pada 12 Januari 2028 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih terhadap polis asuransi masyarakat. Program ini dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan pemerintah pada Januari 2023 lalu.
Melalui program ini, LPS bertindak sebagai lembaga penjamin polis, sehingga apabila perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya, LPS akan memberikan ganti rugi kepada nasabah yang terkena dampak. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang dalam memiliki polis asuransi.
Lantas polis produk asuransi apa saja yang akan dijamin oleh LPS?.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari LPS mengenai produk-produk asuransi apa saja yang masuk dalam program penjaminan polis. Namun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa LPS akan menjamin asuransi yang mencakup asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan asuransi properti. Namun, khusus unit link atau PAYDI, LPS nantinya hanya akan menjamin unsur proteksinya saja.
“Kalau ada unsur investasi itu bukan termasuk yang akan dijamin. Kalau engga itu salah kaprah, masa investasi lalu minta penjaminan,” tegas Febrio.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan saat ini LPS masih terus melakukan berbagai persiapan program penjaminan polis. LPS akan mengubah struktur organisasi dengan menambahkan Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang akan bertanggung jawab atas PPP.
“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” ujarnya di Jakarta, pada Kamis (16/2/2023).
Purbaya menambahkan ADK program penjaminan polis ditargetkan akan selesai pada tahun 2027. Selain itu LPS juga masih merumuskan berbagai regulasi yang akan diimpelementasikan dalam pelaksanaan PPP.
LPS menargetkan pada tahun 2024 akan dilakukan penetapan anggota Badan Supervisi LPS. Pada tahun 2025 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Penyimpanan dan Penjaminan Sistem Keuangan (P2SK) dijadawalkan selesai. Pada tahun 2027 ADK khusus bidang PPP terbentuk dan 2028 PPP mulai berlaku secara efektif.
“Itu akan dipilih paling lambat setahun sebelum 2028, tapi bisa saja sebelumnya, tergantung persiapan dan kebutuhan yang muncul tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Keberadaan UU P2SK sebagai dasar hukum program penjaminan ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam industri asuransi termasuk perusahaan asuransi dan masyarakat pemegang polis. UU ini mengatur tata cara pelaksanaan penjaminan, pengelolaan dana penjaminan, dan kewajiban perusahaan asuransi untuk menjadi peserta penjaminan.
LPS menegaskan program penjaminan polis hanya akan menjamin polis asuransi perusahaan yang memiliki kesehatan finansial yang memadai. Purbaya meminta perusahaan asuransi segera membenahi internal perusahaan termasuk tata kelola perusahaan, keuangan dan manajemen risiko dalam waktu lima tahun masa transisi ini, sebelum PPP dioperasikan pada tahun 2028.
Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, program penjaminan polis asuransi oleh LPS juga memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Masyarakat yang merasa lebih terlindungi cenderung lebih percaya untuk menggunakan produk asuransi, sehingga permintaan terhadap produk asuransi dapat meningkat.
Program penjaminan polis asuransi oleh LPS merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan perlindungan keuangan sehingga lebih banyak masyarakat Indonesia akan menyadari pentingnya memiliki polis asuransi dengan jaminan keamanan risiko dari LPS.