BeritaPerbankan – Sebagai konsekuensi atas kebijakan fiskal yang ekspansif dan terukur di tahun depan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan postur APBN 2023 masih akan defisit. Namun, akan diarahkan kembali di bawah 3 persen antara -2,61 persen sampai dengan -2,90 persen PDB dan rasio utang tetap terkendali dalam batas manageable di kisaran 40,58 persen sampai dengan 42,42 persen PDB.
Namun demikian, lanjut Sri Mulyani, pengelolaan pembiayaan untuk menutup financing gap tersebut akan dilakukan secara efisien, hati-hati/prudent, dan berkelanjutan (sustainable). “Defisit dan rasio utang akan tetap dikendalikan dalam batas aman sekaligus mendorong keseimbangan primer yang positif,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Kebijakan pembiayaan investasi akan terus dilakukan dengan memberdayakan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sovereign Wealth Funds (SWF), Special Mission Vehicle (SMV), dan Badan Layanan Umum (BLU) dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan UMi.
Pemerintah terus mendorong peran swasta dalam pembiayaan pembangunan melalui kerangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), termasuk penerbitan instrumen pembiayaan kreatif lainnya. Melalui akselerasi pemulihan ekonomi, reformasi struktural, dan reformasi fiskal maka diharapkan kebijakan fiskal 2023 tetap efektif mendukung pemulihan ekonomi namun tetap sustainable.
Hal tersebut akan terefleksi pada pendapatan negara yang meningkat dalam kisaran 11,19 persen sampai dengan 11,70 persen PDB, belanja negara mencapai 13,80 persen sampai dengan 14,60 persen PDB serta keseimbangan primer yang mulai bergerak menuju positif di kisaran -0,46 persen sampai dengan -0,65 persen PDB.
Dengan pengelolaan fiskal yang sehat disertai dengan efektivitas stimulus kepada transformasi ekonomi dan perbaikan kesejahteraan rakyat, tingkat pengangguran terbuka tahun 2023 dapat ditekan dalam kisaran 5,3 persen hingga 6,0 persen, angka kemiskinan dalam rentang 7,5 persen hingga 8,5 persen, rasio gini dalam kisaran 0,375 hingga 0,378 serta Indeks Pembangunan Manusia dalam rentang 73,31 hingga 73,49.
Selain itu Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga ditingkatkan untuk mencapai kisaran masing-masing 103 sampai dengan 105 dan 106 sampai dengan 107.