BeritaPerbankan – Potensi kenaikan inflasi akan berimbas pada penyesuaian suku bunga acuan bank sentral yang diprediksi akan naik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memprediksi kenaikan inflasi akan semakin membatasi perbankan untuk menurunkan suku bunga simpanan.
“Mengantisipasi tren kenaikan inflasi dan kemungkinan penyesuaian suku bunga kebijakan, ruang penurunan suku bunga simpanan diperkirakan akan semakin terbatas,” demikian laporan indikator stabilitas LPS periode April 2022 yang dikutip di Jakarta, Sabtu.
LPS melihat tren penurunan suku bunga simpanan kekinian lebih ditujukan sebagai respon penyesuaian terhadap kompetisi antarbank. Dalam jangka pendek perbankan akan lebih optimal mengelola margin bunga simpanan dan kredit untuk menjaga likuiditas perbankan tetap longgar.
LPS mencatat pada akhir Maret 2022 rata-rata tingkat suku bunga rupiah di seluruh bank berada di level 3,14 persen atau turun enam basis poin (bps) dibandingkan data pada bulan sebelumnya. Sementara itu suku bunga minimum turun 5 bps ke level 2,57 persen dan suku bunga maksimum turun 5 bps ke level 3,71 persen.
Tren kenaikan terjadi pada suku bunga simpanan valuta asing di seluruh bank sebagai dampak dari kenaikan suku bunga offshore dan operasi moneter. Dalam laporannya LPS menyebutkan suku bunga maksimum naik 1 bps ke level 0,52 persen dan suku bunga minimum juga naik 1 bps ke level 0,33 persen.
LPS memprediksi pertumbuhan kredit akan melanjutkan tren kenaikan seiring dengan pemulihan ekonomi yang menunjukan hasil positif. Korporat sudah kembali memulai kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat mengalami pertumbuhan, yang dipengaruhi oleh penurunan jumlah kasus covid-19 dan pelanggaran pembatasan kegiatan masyarakat seperti di pusat perbelanjaan dan lokasi objek wisata.
Meski demikian perbankan masih akan selektif dalam menyalurkan kredit untuk mengantisipasi risiko kredit macet. LPS memprediksi peningkatan permintaan kredit akan didominasi oleh pelaku usaha. Hal ini merupakan tantangan bagi perbankan untuk menyediakan dana yang cukup.
Perbankan diharapkan dapat mengelola likuiditas agar tetap longgar dan berinovasi dalam strategi penghimpunan dana, salah satunya dengan mempelajari perubahan pola perilaku deposan di saat masyarakat cenderung memilih layanan keuangan digital.
Kebijakan LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level terendah ikut mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan karena memperlebar likuiditas perbankan. LPS menetapkan TBP hingga 27 Mei 2022 sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan valuta asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.