BeritaPerbankan – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening pasif atau yang dikenal sebagai rekening dormant.
Rekening dormant merujuk pada rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu. Ketentuan waktu ini bervariasi antar bank, mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan tanpa aktivitas.
Langkah ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan rekening pasif, yang kerap digunakan dalam praktik jual beli rekening atau sebagai sarana untuk pencucian uang.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik, PPATK melaksanakan kebijakan ini berdasarkan kewenangannya sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Rekening yang dikategorikan sebagai dormant berdasarkan data perbankan akan dikenakan penghentian transaksi untuk sementara.
Mengacu pada informasi dari situs resmi PPATK, penghentian ini berlaku maksimal selama lima hari kerja. Jika diperlukan, masa penghentian dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Selain sebagai upaya mitigasi risiko, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
- Memberitahu nasabah bahwa rekening miliknya telah masuk dalam kategori tidak aktif (dormant);
- Menyampaikan pemberitahuan kepada ahli waris atau pihak manajemen perusahaan (untuk rekening atas nama badan usaha) apabila rekening tersebut belum pernah diketahui sebelumnya.
Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan data perbankan.
Langkah yang Harus Dilakukan Nasabah:
- Mengisi formulir keberatan atas penghentian sementara melalui tautan berikut: Formulir Keberatan PPATK
- Datang langsung ke cabang bank tempat pembukaan rekening untuk proses Customer Due Diligence (CDD) atau pembaruan data profil, dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen pendukung lain yang diminta oleh bank.
- PPATKdan pihak Bank melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data nasabah.
- Setelah seluruh tahapan terpenuhi, rekening nasabah akan diaktifkan kembali oleh bank terkait.
Nasabah disarankan memantau status rekeningnya secara berkala. Untuk informasi lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan bantuan melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email call195@ppatk.go.id.











