BeritaPerbankan – Mulai tahun pajak 2026, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas instrumen tersebut akan dikecualikan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 Juli 2025 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan menyederhanakan prosedur administrasi dalam hal pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak atas transaksi yang melibatkan aset kripto.
Aset kripto kini diperlakukan sama seperti surat berharga, yaitu tidak dikenakan PPN secara langsung namun secara tidak langsung terhadap layanan yang mendukung aktivitas transaksi aset kripto, seperti penyediaan platform digital untuk transaksi jual beli aset digital, pertukaran antar aset kripto (swap), serta penggunaan dompet digital yang meliputi aktivitas penyimpanan dana, penarikan, dan transfer aset ke akun lainnya.
Untuk layanan-layanan tersebut, tarif PPN yang dikenakan adalah 11%. Nilai ini didasarkan pada tarif PPN 12% sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024, yang dikalikan dengan rasio 11/12.
Sementara itu, tarif PPh untuk transaksi aset kripto mengalami kenaikan. Dalam PMK 50/2025, tarif PPh Pasal 22 final dinaikkan menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% yang tercantum dalam PMK 68/2022, khusus bagi pelaku usaha yang telah terdaftar di Bappebti.
Pengenaan PPh ini berlaku atas penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara sistem perdagangan elektronik (PMSE), serta penambang kripto.
Selain itu, transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform digital dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% dari nilai keseluruhan transaksi. Apabila penghasilan dari penjualan aset kripto telah dikenai pajak di luar negeri, maka pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan atau dikreditkan terhadap kewajiban PPh di Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak-pihak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan dalam transaksi aset kripto. Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).











