TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 months ago
berikutnya
sebelum
Search
15/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home crypto

PPh Aset Kripto Segera Naik Mulai 2026

Aturan Baru PMK 50/2025: Tarif PPh atas Transaksi Kripto 0,21%

oleh Nara
30/07/2025
in Finansial
Reading Time:1 min read
125 8
0
PPh Aset Kripto Segera Naik Mulai 2026
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Mulai tahun pajak 2026, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas instrumen tersebut akan dikecualikan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 Juli 2025 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan menyederhanakan prosedur administrasi dalam hal pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak atas transaksi yang melibatkan aset kripto.

Aset kripto kini diperlakukan sama seperti surat berharga, yaitu tidak dikenakan PPN secara langsung namun secara tidak langsung terhadap layanan yang mendukung aktivitas transaksi aset kripto, seperti penyediaan platform digital untuk transaksi jual beli aset digital, pertukaran antar aset kripto (swap), serta penggunaan dompet digital yang meliputi aktivitas penyimpanan dana, penarikan, dan transfer aset ke akun lainnya.

Untuk layanan-layanan tersebut, tarif PPN yang dikenakan adalah 11%. Nilai ini didasarkan pada tarif PPN 12% sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024, yang dikalikan dengan rasio 11/12.

Sementara itu, tarif PPh untuk transaksi aset kripto mengalami kenaikan. Dalam PMK 50/2025, tarif PPh Pasal 22 final dinaikkan menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% yang tercantum dalam PMK 68/2022, khusus bagi pelaku usaha yang telah terdaftar di Bappebti.

Pengenaan PPh ini berlaku atas penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara sistem perdagangan elektronik (PMSE), serta penambang kripto.

Selain itu, transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform digital dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% dari nilai keseluruhan transaksi. Apabila penghasilan dari penjualan aset kripto telah dikenai pajak di luar negeri, maka pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan atau dikreditkan terhadap kewajiban PPh di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak-pihak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan dalam transaksi aset kripto. Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Source: pajak-penghasilan-aset-kripto-naik-jadi-021-bebas-ppn-asal
Tags: aset kriptoPMK 50/2025pph kripto naik
Previous Post

LPS Tangani Dua BPR yang Dicabut Izin Usahanya pada 2025

Next Post

DPK Korporasi Tembus Rp4.396 Triliun, Ketua LPS: Pertanda Siap Ekspansi

Next Post
Kredit Pariwisata Tembus Rp 128,2 Triliun, LPS Dorong Perbankan Tingkatkan Kredit ke Sektor Pariwisata

DPK Korporasi Tembus Rp4.396 Triliun, Ketua LPS: Pertanda Siap Ekspansi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walah, Binance Besok Diblokir AS!

Walah, Binance Besok Diblokir AS!

12/06/2023
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Mengajukan Klaim Penjaminan Simpanan di LPS

09/06/2024
BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

29/12/2025
Per Maret 2024, LPS Jamin 570 Juta Rekening Bank Umum

LPS Selesaikan Likuidasi 137 Bank Sejak 2005 Hingga 2024

23/11/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.