BeritaPerbankan – Setelah pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, masih menjadi polemik apakah transaksi menggunakan QRIS juga dikenakan PPN yang sama?
BI melalui akun Instagramnya, @bank_indonesia menjelaskan bahwa PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR) sehingga konsumen tidak dikenai PPN tambahan, sebagaimana yang telah berlaku selama ini.
Sejak 1 Desember 2024, BI telah menerapkan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Akibatnya, PPN atas MDR untuk transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah). “Kebijakan ini memastikan pelaku Usaha Mikro tidak terbebani biaya tambahan, sehingga masyarakat tetap dapat #BeriMakna menggunakan QRIS,” tambah BI.
PPN resmi dinaikkan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, meskipun dampaknya terhadap inflasi dinilai minimal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan ini tidak signifikan terhadap daya beli masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa inflasi saat ini berada di angka 1,6%, dan kenaikan PPN hanya menyumbang 0,2% terhadap inflasi. Pemerintah menargetkan inflasi tetap terkendali pada kisaran 1,5%-3,5% sesuai APBN 2025.
“Berdasarkan pengalaman kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dampaknya terhadap harga barang/jasa dan daya beli masyarakat juga tidak signifikan,” ujar Dwi.
Namun, kalangan pengusaha dan perbankan memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai kenaikan PPN menjadi 12% berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat. Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), Efdinal Alamsyah, menuturkan bahwa kenaikan PPN dapat meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya menekan daya beli masyarakat serta menurunkan permintaan kredit konsumer, seperti KPR, KKB, dan pinjaman lainnya.
Hal serupa disampaikan oleh Welly Yandoko, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA). Menurutnya, kenaikan PPN akan menjadi tantangan bagi sektor properti, terutama untuk penjualan properti primer pada 2025.