TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 week ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 week ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 2 weeks ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

PPN Menjadi 12%: Bagaimana dengan Transaksi QRIS?

Tarif Baru Berlaku untuk Semua Jenis Transaksi

oleh Nara
26/12/2024
in Finansial, Teknologi
Reading Time:1 min read
125 8
0
PPN Menjadi 12%: Bagaimana dengan Transaksi QRIS?
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Setelah pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, masih menjadi polemik apakah transaksi menggunakan QRIS juga dikenakan PPN yang sama?

BI melalui akun Instagramnya, @bank_indonesia menjelaskan bahwa PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR) sehingga konsumen tidak dikenai PPN tambahan, sebagaimana yang telah berlaku selama ini.

Sejak 1 Desember 2024, BI telah menerapkan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Akibatnya, PPN atas MDR untuk transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah). “Kebijakan ini memastikan pelaku Usaha Mikro tidak terbebani biaya tambahan, sehingga masyarakat tetap dapat #BeriMakna menggunakan QRIS,” tambah BI.

PPN resmi dinaikkan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, meskipun dampaknya terhadap inflasi dinilai minimal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan ini tidak signifikan terhadap daya beli masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa inflasi saat ini berada di angka 1,6%, dan kenaikan PPN hanya menyumbang 0,2% terhadap inflasi. Pemerintah menargetkan inflasi tetap terkendali pada kisaran 1,5%-3,5% sesuai APBN 2025.

“Berdasarkan pengalaman kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dampaknya terhadap harga barang/jasa dan daya beli masyarakat juga tidak signifikan,” ujar Dwi.

Namun, kalangan pengusaha dan perbankan memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai kenaikan PPN menjadi 12% berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat. Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), Efdinal Alamsyah, menuturkan bahwa kenaikan PPN dapat meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya menekan daya beli masyarakat serta menurunkan permintaan kredit konsumer, seperti KPR, KKB, dan pinjaman lainnya.

Hal serupa disampaikan oleh Welly Yandoko, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA). Menurutnya, kenaikan PPN akan menjadi tantangan bagi sektor properti, terutama untuk penjualan properti primer pada 2025.

Source: transaksi-qris-bakal-kena-ppn-12-ini-kata-bi
Tags: BIPPN 12%QRIS
Previous Post

Perkuat Pengawasan Perbankan, LPS dan OJK Tandatangani Juklak Pertukaran Data

Next Post

Upaya Kasasi Sritex ke MA Ditolak, Status Pailit Bersifat Inkracht

Next Post
Upaya Kasasi Sritex ke MA Ditolak, Status Pailit Bersifat Inkracht

Upaya Kasasi Sritex ke MA Ditolak, Status Pailit Bersifat Inkracht

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.