BeritaPerbankan – Kondisi ekonomi yang belum stabil sepenuhnya mendorong negara dan masyarakat untuk mempersiapkan cadangan keuangan. Oleh sebab itu Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk disiplin mengelola keuangan dengan cara berhemat dan menabung.
“Saya minta seluruh rakyat, seluruh masyarakat kecil menabung, berhemat, sehingga apabila ada keadaan-keadaan tertentu, yang kita prediksi itu masih punya cadangan, rakyat punya cadangan, negara juga punya cadangan,” ujar Jokowi Sabtu (21/5/2022).
Presiden Jokowi dalam pidatonya mengajak masyarakat untuk tidak berfoya-foya dan lebih rajin menabung guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang datang di luar prediksi seperti pandemi covid-19.
Pandemi memberikan pengalaman berharga bagi kita untuk senantiasa mempersiapkan diri khususnya dari sisi keuangan dengan pengelolaan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut dikatakan bahwa kondisi eksternal global masih berpotensi mengganggu gerak pemulihan ekonomi nasional seperti perang Rusia-Ukraina dan perkembangan laju penyebaran covid-19.
Ketidakpastian dan dinamika global mendorong negara dan masayarakat harus menghitung berbagai pertimbangan dalam pengelolaan keuangan.
“Semuanya sulit dihitung karena ketidakpastian global terus-menerus terjadi. Sehingga, ketiga, berkaitan dengan dengan politik, karena kita harus fokus dan bekerja menyelesaikan persoalan itu tadi,” ungkap Jokowi.
Kegiatan menabung memang sudah seharusnya dilakukan oleh semua orang untuk berjaga-jaga apabila suatu hari nanti ada keperluan mendesak yang harus dipenuhi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik ajakan Presiden Jokowi agar masyarakat membiasakan diri hidup hemat dan rajin menabung.
Antusiasme masyarakat untuk menabung di bank bahkan tercatat mengalami kenaikan selama pandemi covid-19. Kesadaran masayarakat untuk menyimpan uang di bank dikatakan LPS terus mengalami tren positif.
LPS mencatat kenaikan jumlah rekening bank di bank umum pada kuartal I 2022 mencapai 453,5 juta rekening atau naik 1,4 persen MoM dengan total simpanan Rp 7.544 triliun atau naik 1,3 persen secara MoM.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada tahun 2022 jumlah rekening yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9 persen dari total jumlah rekening nambah perbankan yang beroperasi di Indonesia, atau setara dengan 447,1 juta rekening.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan simpanan mereka di bank karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia merupakan peserta program penjaminan LPS.
Purbaya mengatakan hingga kuartal I 2022 terdapat 107 bank umum dan 1.632 BPR/BPRS yang menjadi peserta Program Penjaminan LPS yang mencakup 447,1 juta rekening.
Sesuai dengan amanat undang-undang, LPS sebagai Otoritas Penjamin Simpanan berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan yang beroperasi di Indonesia. LPS akan menjamin uang nasabah bank maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Untuk memperoleh klaim penjaminan LPS, simpanan nasabah wajib memenuhi Syarat 3T yaitu: tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi atau gagal seperti kasus kredit macet.
Jika suatu hari nanti bank tempat nasabah dilikuidasi oleh otoritas pengawas, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi hingga diterbitkannya daftar simpanan layak bayar, yang memenuhi syarat 3T di atas.
Selanjutnya nasabah simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim penjaminan, memenuhi syarat administrasi yang diminta lalu dapat mencairkan uang pembayaran penjaminan melalui bank yang ditunjuk oleh LPS untuk membayarkan klaim penjaminan nasabah
Apabila nasabah yang tidak masuk dalam daftar simpanan layak bayar keberatan dengan keputusan LPS maka boleh mengajukan keberatan dengan membawa bukti yang diperlukan.
Jika LPS tetap mempertahankan status simpanan tidak layak bayar, maka nasabah bersangkutan dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan.
Penting untuk diketahui oleh masyarakat agar tidak tergiur menerima penawaran bunga simpanan yang tinggi di atas TBP yang ditetapkan LPS yaitu: 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 02,25 persen simpanan dalam valuta asing dan 6,00 untuk simpanan di BPR.