BeritaPerbankan- Pandemi COVID-19 berhasil memporak porandakan perekonomian dunia, tak terkecuali Indonesia. Presiden Joko Widodo mendorong relaksasi persayaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar pelaku UMKM dapat bertahan di tengah gempuran akibat pandemi.
Namun ada hal yang menjadi kendala utama dalam pemberian kredit kepada pelaku UMKM. Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Supari mengatakan, jaminan atau agunan sebagai persyaratan kredit tidak dapat dipenuhi oleh calon debitur.
“Permudah itu kan yang selama ini kita terjemahkan khususnya terkait dengan agunan pinjaman,” kata Supari di Jakarta, dikutip Jumat (3/9/2021).
Kendati begitu, ia menambahkan, skema penyaluran KUR tanpa agunan telah disesuaikan sejak Juli lalu. Terhitung sejak 1 Juli 2021, batas atas KUR tanpa agunan dinaikan dari semula Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.
“Isu tentang agunan, KUR super mikro sampai dengan Rp 10 juta itu tanpa agunan, KUR mikro di atas Rp 10 juta sampai Rp 50 juta tanpa agunan, KUR kecil di atas Rp 50 juta sampai Rp 100 juta tanpa agunan,” terang Supari.
*Yang di atas Rp 100 juta sesuai dengan penilaian dan kebijakan bank penyalur masing-masing,” dia menambahkan.
Supar menilai, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat saat ini jadi poin terpenting dalam mendongkrak penyaluran KUR. Sebab, masih ada masyarakat yang lebih tertarik untuk melakukan kredit di non-lembaga keuangan dengan pertimbangan pencairan uang lebih cepat.