BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merayakan HUT ke 16 pada Rabu, 22 September 2021. Presiden Joko Widodo turut memberikan ucapan hari jadi ke -16 LPS.
” 16 tahun LPS telah bersinergi bersama pemerintah dalam menjaga kepercayaan nasabah perbankan melalui program penjaminan simpanan dan resolusi bank dalam menopang perekonomian nasional”, ungkap Presiden Joko Widodo melalui video yang diunggah di kanal youtube LPS_IDIC Official.
Dalam video berdurasi 1 menit itu, Presiden Jokowi mengungkapkan harapannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk terus berkontribusi menjaga stabilitas sistem perbankan untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan nasional.
“Semoga Lembaga Penjamin Simpanan terus berkontribusi menjaga stabilitas sistem perbankan untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan nasional. Dan terus bekerja bersama pemerintah serta otoritas terkait untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 bagi terciptanya stabilitas sistem keuangan Indonesia” ungkap Jokowi menutup pidatonya.
Mengenal Riwayat Hidup LPS
Nama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentu tidak asing lagi terutama bagi mereka yang menaruh perhatian pada dunia perbankan dan ekonomi. LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin dana simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
LPS terbentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.
Sejarah Pendirian LPS
Stabilitas industri perbankan merupakan salah satu komponen penting dalam memelihara keseimbangan perekonomian nasional. Stabilitas perbankan akan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan.
Hal itu sempat dialami Republik Indonesia pada tahun 1998, dimana krisis ekonomi membuat16 bank harus mengalami likuidasi yang berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Untuk mengatasi hal itu pemerintah membuat kebijakan, salah satunya adalah menjamin dana nasabah di bank (blanket guarantee).
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Ruang lingkup penjamin simpanan kala itu dinilai terlalu luas. Sehingga pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Apa Saja Fungsi dan Tugas LPS?
LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005. Tugas LPS diantaranya menjamin dana simpanan nasabah di bank dan menentukan, menetapkan serta melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal baik berdampak secara sistemik maupun tidak sistemik.
Mengutip dari situs resmi LPS. Berikut ini adalah wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
- Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
- Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
- Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
- Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
- Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
- Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
- Menjatuhkan sanksi administratif.
Apakah LPS Menjamin Simpanan pada Seluruh Jenis Bank?
Jangan khawatir, LPS menjamin simpanan nasabah pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Indonesia, mencakup bank umum ( bank asing, bank swasta nasional, bank campuran, bank pembangunan daerah, bank milik pemerintah) dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Apa yang dijamin LPS?
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanam nasabah yang dijamin LPS di sebuah rekening bank maksimal Rp. 2 miliar. Jika saldo rekening anda lebih dari 2 miliar, penyelesaian akan dilakukan tim likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank tersebut.
Ilustrasinya apabila Anda memiliki simpanan di bank sejumlah Rp. 3 miliar lalu bank tempat anda menyimpan uang mengalami permasalahan keuangan maka LPS akan mengganti uang tabungan anda sejumlah Rp. 2 miliar. Sedangkan sisa uang Rp. 1 miliar anda akan dibayarkan melalui likuidasi bank tersebut.
Syarat Nasabah yang Dijamin LPS
Bagi nasabah yang ingin mendapatkan penjaminan dari LPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Dana simpanan nasabah tercatat dalam buku tabungan yang diterbitkan oleh pihak bank
- Nasabah tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS
- Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak bank seperti kredit macet
Untuk memperoleh jaminan dari LPS anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Seluruh biaya penjaminan simpanan LPS akan dibayarkan oleh pihak bank.
Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk rupiah menjadi 4 persen dan untuk valas menjadi 0,5 persen. Serta, tingkat bunga penjaminan di BPR menjadi 6,5 persen.
Sumber Pendanaan LPS
Untuk dapat beroperasi LPS menggunakan modal awal dari negara sebesar Rp. 4 triliun. LPS juga memperoleh pendanaan dari kontribusi kepesertaan yang dibayarkan saat bank mendaftar sebagai peserta untuk pertama kali. Berikutnya adalah premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester dan investasi cadangan penjaminan.
Bagaimana Jika LPS Kesulitan Keuangan?
Salah satu tugas LPS adalah menjaga stabilitas sistem perbankan agar perekonomian nasional tetap stabil. Jika LPS mengalami masalah keuangan, pemerintah dengan persetujuan DPR akan menutup kekurangan keuangan LPS.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan LPS dan kepercayaan masyrakat kepada LPS.
Apablila LPS mengalami kesulitan likuidasi untuk pembayaran klaim penjaminan, maka LPS bisa mendapatkan pinjaman dari pemerintah.