BeritaPerbankan – Presiden Prabowo Subianto akan melantik jajaran baru Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Seperti diketahui bahwa kursi kepemimpinan LPS sempat kosong setelah Purbaya Yudhi Sadewa, mantan ketua LPS, dilantik Prabowo menjadi Menteri Keuangan pada awal September lalu.
Salah satu pejabat LPS yang akan dilantik hari ini yaitu Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua LPS mendampingi Ketua LPS terpilih Anggito Abimanyu. Ia memastikan dirinya akan dilantik bersama jajaran anggota LPS lainnya hari ini.
“Saya akan dilantik bersama anggota LPS lainnya. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan Pak Anggito sebagai Ketua LPS,” ujar Farid sesaat sebelum upacara pelantikan dimulai.
Farid akan mendampingi Anggito Abimanyu, ekonom senior yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. Nama Anggito bukan sosok asing dalam dunia kebijakan ekonomi Indonesia. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, serta memiliki rekam jejak panjang di bidang akademik dan kebijakan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Farid juga mengungkapkan akan ada prosesi serah terima jabatan (setijab) dari pejabat lama kepada kepemimpinan baru. Jabatan Ketua DK LPS sebelumnya dipegang oleh Purbaya Yudhi Sadewa, yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Iya, nanti ada setijab. Dengan yang ada sekarang. Kalau di LPS tinggal Pak Didik Madiyono, Ibu Aida, dan lain-lain,” kata Farid.
Selain Anggito dan Farid, Ferdinan Dwikoraja Purba juga dikukuhkan sebagai anggota DK LPS. Sementara Suminto akan menjabat sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mewakili sinergi erat antara LPS dan otoritas fiskal.
“Kami diundang oleh protokol kepresidenan sebagai anggota Dewan Komisioner Penjaminan Polis Asuransi LPS,” ujar Suminto.
Pelantikan jajaran baru DK LPS ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan juga momentum penting dalam perjalanan lembaga tersebut yang kini tengah bersiap menjalankan mandat baru berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui amanat UU tersebut, LPS tidak hanya bertanggung jawab dalam menjamin simpanan nasabah perbankan, tetapi juga akan memperluas perannya untuk menjamin polis asuransi. Program penjaminan polis ini tengah dalam tahap persiapan matang oleh LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
LPS, di bawah kepemimpinan Anggito Abimanyu, diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas otoritas tersebut, terutama dalam merespons risiko likuiditas dan solvabilitas lembaga keuangan, baik bank maupun asuransi.











