Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai peraturan pelaksanaan program penjaminan polis. Namun Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto tak menampik bahwa LPS mengusulkan agar Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang lebih dikenal sebagai unit link tidak termasuk dalam program penjaminan polis yang diatur oleh LPS.
Dimas mengakui bahwa LPS telah mengusulkan kepada pemerintah agar unit link tidak termasuk dalam penjaminan. Namun mengenai kepastian produk asuransi apa saja yang masuk dalam cakupan penjaminan polis, LPS akan menunggu hingga Peraturan Pemerintah (PP) disahkan, termasuk dengan kejelasan asuransi unit link.
“Untuk yang investasi masih belum, apa mau kami jamin atau enggak seperti unit link. Kami usulkan enggak, tapi kan enggak tau semua di PP.” ujar Dimas.
Menurut Dimas, LPS belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail aturan-aturan terkait program penjaminan ini. Namun, dia memastikan bahwa LPS sedang mempersiapkan diri untuk menjalankan program penjaminan yang diproyeksikan akan dimulai pada tahun 2028.
Lebih lanjut, Dimas mengungkapkan bahwa LPS telah menyiapkan struktur organisasi, termasuk penunjukan direktur eksekutif yang akan menangani program penjaminan polis, yaitu Djarot Marhendra. Djarot akan berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait berbagai aspek, termasuk Peraturan Pemerintah.
“Karena program penjaminan polis ini unik. Kalau program penjamin perbankan, LPS, itu ada di UU LPS. Tapi polis programnya nanti di PP. Kan belum ada nih secara detail programnya seperti apa contohnya preminya, berapa kemudian berapa coverage yang dijamin kemudian polis jenis apa yang dijamin,” jelasnya.
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Taim, memberikan pandangan berdasarkan prinsip asuransi. Menurutnya, risiko yang dapat diasuransikan hanyalah risiko murni, sedangkan investasi unit link bukan termasuk dalam kategori tersebut.
“Sementara investasi unit link bukan termasuk risiko murni sehingga tidak dapat diasuransikan,” kata Abitani.
Melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan dan OJK, serta melibatkan asosiasi industri dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), LPS berkomitmen untuk mengembangkan program penjaminan polis yang transparan dan sesuai dengan perkembangan industri asuransi di Indonesia. Kendati masih menunggu kepastian dari Peraturan Pemerintah, LPS terus bekerja keras untuk memastikan program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Sebelumnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) memberikan tugas baru di sektor keuangan, termasuk untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Suwandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, menyatakan bahwa LPS diberi tanggung jawab sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena mengalami kesulitan keuangan.