BeritaPerbankan – Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia mendorong lahirnya bank syariah yang berperan membangun ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Bank syariah kekinian telah berkembang pesat dan semakin diminati oleh masyarakat untuk menabung, berinvestasi dan berbagai jenis layanan perbankan lainnya.
Pertumbuhan bank syariah juga dapat dilihat dari banyaknya bank-bank syariah yang hadir dan menjadi pilihan bagi masyarakat khususnya masyarakat muslim.
Lantas apakah bank syariah termasuk dalam anggota kepesertaan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari simak ulasan singkat tentang sejarah dan perkembangan bank syariah di tanah air.
Apa itu Bank Syariah?
Bank syariah atau bank islam merupakan bank yang menerapkan prinsip syariah dalam pelaksanaannya. Pada bank syariah tidak ada sistem bunga seperti bank konvensional.
Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk biaya operasional perusahaan.
Sejarah Terbentuknya Bank Syariah di Indonesia
Inisiatif mendirikan bank syariah dimulai pada tahun 1980 yang diawali dengan berbagai agenda diskusi terkait ekonomi islam dan bank islam. Saat itu gagasan dalam diskusi tersebut diuji coba secara terbatas di Bait At-Tamwil Salman ITB dan Koperasi Ridho Gusti Jakarta.
Ide pembentukan bank syariah semakin terbuka dengan diselenggarakannya lokakarya bunga dan perbankan di Bogor, Jawa Barat oleh MUI pada tanggal 18-19 Agustus 1990.
Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22-25 Agustus 1990, maka dibentuklah bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat atau PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000.
Untuk mewujudkan Indonesia sebagai kiblat ekonomi dan keuangan syariah, tiga bank syariah plat merah yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah, melakukan penggabungan (merger) dengan nama Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Menurut data OJK hingga tahun 2019, ada sekitar 189 bank syariah yang terdiri dari 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia.
Apakah Bank Syariah Peserta Program Penjaminan LPS?
Dilansir dari situs resmi lps.go.id disebutkan bahwa bank syariah merupakan bank dalam kategori bank umum yang seluruhnya menjadi anggota program penjaminan LPS. Artinya LPS akan menjamin simpanan nasabah di bank syariah.
LPS menjamin simpanan nasabah bank syariah selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat 3T wajib dipenuhi yaitu: tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga atau cash back melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal.
Total penjaminan simpanan LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ada 6 jenis produk simpanan Bank syariah yang dijamin oleh LPS yaitu :
- Giro
- Giro Mudharabah
- Tabungan Wadiah
- Tabungan Mudharabah
- Deposito Mudharabah
- Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya
Jadi Anda tidak perlu khawatir simpanan di bank syariah juga dijamin LPS selama memenuhi syarat 3T yang ditetapkan LPS.