BeritaPerbankan – Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut produksi mobil berbasis BBM secata umum akan disetop pada 2035 mendatang.
Pasca diminta Presiden Joko Widodo, jajaran pemerintah mulai menggunakan kendaraan listrik secara bertahap. Disamping itu, pihaknya juga terus menyusun perencanannya.Upaya itu sudah dilakukan. Meski, dirinya masih menggunakan mobil pribadi berbasis BBM, tapi kedepan ia segera akan menggantinya ke mobil listrik.
Luhut mengungkap ada kendala yang dihadapinya dalam upaya transisi penggunaan mobil listrik. Salah satunya kelangkaan chip sebagai salah satu komponen mobil listrik. Kelangkaan ini menurutnya imbas dari meningkatnya permintaan terhadap mobil listrik beberapa waktu belakangan. Sementara, Indonesia termasuk yang terkena dampaknya disaat berupaya beralih ke mobil listrik.
“Saya kira bertahap, kalau sekarang ada masalah, masalahnya itu ternyata chip untuk bikin mobil itu juga susah karena itu tadi ada pertikaian di kawasan ini,” ujarnya.
“Sehingga chip yang dibutuhkan untuk membangun mobil Hyundai itu kekurangan sehingga antri Hyundai pun sudah sampai satu setengah tahun karena permintaan mobil listrik ternyata tinggi sekali,” pungkasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan, standar pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) sebagai kendaraan dinas akan disesuaikan dengan standar barang sesuai kebutuhan (SBSK) yang berlaku.
Dia mencontohkan saat ini mobil dinas yang dipakai menteri atau pejabat memiliki ukuran 2.500-3.000 CC. Itu adalah satuan ukuran yang dipakai untuk mobil konvensional, sedangkan satuan ukuran untuk BEV belum ditentukan.
Setelah menentukan ukuran barulah bisa membuat standar barang tersebut. Kemudian kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan para menteri dan pejabat. Oleh karena itu, banyak komponen yang perlu dirumuskan sebelum mengganti kendaraan dinas berbasis listrik. Kendati demikian, Jokowi telah meneken dan memberlakukan Inpres No.7/2022.