TRENDING
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’ 13 hours ago
LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023 14 hours ago
LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas 2 days ago
Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024 2 days ago
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
04/10/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Program Penjaminan LPS Menjaga Simpanan Nasabah dan Stabilitas Sistem Perbankan

oleh Permadi
18/05/2023
in Bank, LPS
Reading Time:3 mins read
0 0
0
LPS Menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen, Ketua DK LPS: Sejalan dengan Kenaikan Suku Bunga Simpanan
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, melindungi kepentingan nasabah, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

LPS hadir melindungi dan menjamin simpanan nasabah perbankan sehingga jika sewaktu-waktu bank mengalami gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka nasabah tetap memiliki akses terhadap simpanan mereka di bank melalui klaim penjaminan simpanan yang diberikan oleh LPS.

Program penjaminan simpanan LPS adalah program yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di sektor perbankan.

Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS untuk melindungi dana nasabah. LPS menetapkan batas penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan ketentuan memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal salah satunya akibat kredit macet.

Jika suatu bank dinyatakan gagal atau bangkrut, maka LPS akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan klaim simpanan nasabah yang dijamin. Ini meliputi pengumpulan klaim, evaluasi klaim, dan pembayaran kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Fungsi LPS adalah untuk menjamin simpanan nasabah yang ada di bank dan menjaga stabilitas sistem perbankan yang ada di Indonesia. Kita ingin menjaga simpanan kalian yang ada di bank supaya krisis atau gejolak-gejolak ekonomi di Indonesia tidak terjadi kembali,” jelas Kepala Tim Komunikasi Publik LPS, Anggia Raniardhy.

Anggia menambahkan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia pasti dijamin LPS. Adapun simpanan nasabah yang tidak dijamin LPS sudah pasti tidak memenuhi syarat 3T yang ditetapkan. Oleh sebab itu LPS mengimbau nasabah untuk mengikuti ketentuan LPS agar simpanan dijamin sepenuhnya saat bank dinyatakan gagal bayar.

Salah satu syarat yang seringkali diabaikan adalah penerimaan suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan. Terdapat sejumlah bank yang memberikan suku bunga atau cashback melebihi ketentuan batas maksimum tingkat bunga penjaminan.

LPS turut mengimbau pihak bank agar bersikap transparan kepada nasabah jika produk simpanan tidak masuk dalam program penjaminan LPS.

“Kalau ada bank yang tidak dijamin oleh LPS, maka itu sangat kecil kemungkinannya,” kata Anggia.

Program penjaminan simpanan LPS memberikan perlindungan kepada nasabah dan membantu menjaga stabilitas sistem perbankan dengan mendorong kepercayaan masyarakat. Melalui program ini, LPS berperan dalam mengurangi risiko kehilangan dana nasabah dan memberikan keyakinan bahwa simpanan mereka aman dalam kondisi apapun.

Melalui penjaminan LPS masyarakat tidak perlu khawatir lagi tentang keamanan dana yang disimpan di bank karena LPS hadir untuk menjaga dan memastikan nasabah tetap memiliki akses mendapatkan kembali uang mereka saat bank tidak lagi beroperasi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  1. Jaminan Simpanan: Fungsi utama LPS adalah memberikan jaminan atas simpanan nasabah di sektor perbankan. Jika suatu bank mengalami kesulitan keuangan atau bangkrut, LPS akan menggantikan sebagian atau seluruh nilai simpanan nasabah hingga batas yang ditetapkan.
  2. Stabilitas Sistem Perbankan: LPS berperan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. Dengan memberikan jaminan simpanan, LPS mendorong kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, mengurangi risiko kehilangan dana nasabah, dan mengurangi potensi kepanikan dalam sistem perbankan.
  3. Pengawasan dan Regulasi: LPS memiliki peran dalam pengawasan dan regulasi terhadap bank-bank yang berpartisipasi dalam program jaminan simpanan. LPS melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kesehatan keuangan bank-bank tersebut, serta memberikan bimbingan dan supervisi agar bank-bank mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan.
  4. Penyelesaian Klaim: Jika suatu bank dinyatakan bangkrut, LPS bertanggung jawab untuk menyelesaikan klaim simpanan nasabah yang dijamin. LPS akan mengumpulkan dan menilai klaim dari nasabah, serta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Edukasi dan Informasi: LPS juga memiliki fungsi dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai perlindungan simpanan, hak dan kewajiban nasabah, serta hal-hal terkait keuangan dan perbankan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan simpanan dan cara menjaga keamanan keuangan mereka
Tags: bankdepositofungsi lpsKSSKlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpananPurbaya Yudhi Sadewasyarat 3Ttabungantugas LPS
Previous Post

LPS: Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Modus Kejahatan Siber dan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Next Post

Purbaya Menargetkan Program Penjaminan Polis LPS Mulai Diimplementasikan Tiga Tahun Lagi

Next Post
LPS Dapat Amanat Baru, Siap Jalankan Program Penjaminan Polis

Purbaya Menargetkan Program Penjaminan Polis LPS Mulai Diimplementasikan Tiga Tahun Lagi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
Penyaluran Kredit Hijau Belum Signifikan, LPS Minta OJK Dorong Perbankan Dukung Proyek Energi Hijau

Penyaluran Kredit Hijau Belum Signifikan, LPS Minta OJK Dorong Perbankan Dukung Proyek Energi Hijau

28/09/2023
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

03/10/2023
Bos LPS: Pelemahan Dolar Bikin Rupiah Menguat

LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023

03/10/2023
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga Januari 2024

Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024

02/10/2023
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

01/10/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add