TRENDING
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia 8 hours ago
UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing 10 hours ago
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini 1 day ago
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya 1 day ago
Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
28/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Program Penjaminan LPS Menjaga Simpanan Nasabah dan Stabilitas Sistem Perbankan

oleh Permadi
18/05/2023
in Bank, LPS
Reading Time:3 mins read
0 0
0
LPS Menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen, Ketua DK LPS: Sejalan dengan Kenaikan Suku Bunga Simpanan
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, melindungi kepentingan nasabah, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

LPS hadir melindungi dan menjamin simpanan nasabah perbankan sehingga jika sewaktu-waktu bank mengalami gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka nasabah tetap memiliki akses terhadap simpanan mereka di bank melalui klaim penjaminan simpanan yang diberikan oleh LPS.

Program penjaminan simpanan LPS adalah program yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di sektor perbankan.

Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS untuk melindungi dana nasabah. LPS menetapkan batas penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan ketentuan memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal salah satunya akibat kredit macet.

Jika suatu bank dinyatakan gagal atau bangkrut, maka LPS akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan klaim simpanan nasabah yang dijamin. Ini meliputi pengumpulan klaim, evaluasi klaim, dan pembayaran kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Fungsi LPS adalah untuk menjamin simpanan nasabah yang ada di bank dan menjaga stabilitas sistem perbankan yang ada di Indonesia. Kita ingin menjaga simpanan kalian yang ada di bank supaya krisis atau gejolak-gejolak ekonomi di Indonesia tidak terjadi kembali,” jelas Kepala Tim Komunikasi Publik LPS, Anggia Raniardhy.

Anggia menambahkan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia pasti dijamin LPS. Adapun simpanan nasabah yang tidak dijamin LPS sudah pasti tidak memenuhi syarat 3T yang ditetapkan. Oleh sebab itu LPS mengimbau nasabah untuk mengikuti ketentuan LPS agar simpanan dijamin sepenuhnya saat bank dinyatakan gagal bayar.

Salah satu syarat yang seringkali diabaikan adalah penerimaan suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan. Terdapat sejumlah bank yang memberikan suku bunga atau cashback melebihi ketentuan batas maksimum tingkat bunga penjaminan.

LPS turut mengimbau pihak bank agar bersikap transparan kepada nasabah jika produk simpanan tidak masuk dalam program penjaminan LPS.

“Kalau ada bank yang tidak dijamin oleh LPS, maka itu sangat kecil kemungkinannya,” kata Anggia.

Program penjaminan simpanan LPS memberikan perlindungan kepada nasabah dan membantu menjaga stabilitas sistem perbankan dengan mendorong kepercayaan masyarakat. Melalui program ini, LPS berperan dalam mengurangi risiko kehilangan dana nasabah dan memberikan keyakinan bahwa simpanan mereka aman dalam kondisi apapun.

Melalui penjaminan LPS masyarakat tidak perlu khawatir lagi tentang keamanan dana yang disimpan di bank karena LPS hadir untuk menjaga dan memastikan nasabah tetap memiliki akses mendapatkan kembali uang mereka saat bank tidak lagi beroperasi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  1. Jaminan Simpanan: Fungsi utama LPS adalah memberikan jaminan atas simpanan nasabah di sektor perbankan. Jika suatu bank mengalami kesulitan keuangan atau bangkrut, LPS akan menggantikan sebagian atau seluruh nilai simpanan nasabah hingga batas yang ditetapkan.
  2. Stabilitas Sistem Perbankan: LPS berperan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. Dengan memberikan jaminan simpanan, LPS mendorong kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, mengurangi risiko kehilangan dana nasabah, dan mengurangi potensi kepanikan dalam sistem perbankan.
  3. Pengawasan dan Regulasi: LPS memiliki peran dalam pengawasan dan regulasi terhadap bank-bank yang berpartisipasi dalam program jaminan simpanan. LPS melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kesehatan keuangan bank-bank tersebut, serta memberikan bimbingan dan supervisi agar bank-bank mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan.
  4. Penyelesaian Klaim: Jika suatu bank dinyatakan bangkrut, LPS bertanggung jawab untuk menyelesaikan klaim simpanan nasabah yang dijamin. LPS akan mengumpulkan dan menilai klaim dari nasabah, serta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Edukasi dan Informasi: LPS juga memiliki fungsi dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai perlindungan simpanan, hak dan kewajiban nasabah, serta hal-hal terkait keuangan dan perbankan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan simpanan dan cara menjaga keamanan keuangan mereka
Tags: bankdepositofungsi lpsKSSKlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpananPurbaya Yudhi Sadewasyarat 3Ttabungantugas LPS
Previous Post

LPS: Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Modus Kejahatan Siber dan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Next Post

Purbaya Menargetkan Program Penjaminan Polis LPS Mulai Diimplementasikan Tiga Tahun Lagi

Next Post
LPS Dapat Amanat Baru, Siap Jalankan Program Penjaminan Polis

Purbaya Menargetkan Program Penjaminan Polis LPS Mulai Diimplementasikan Tiga Tahun Lagi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Ketua LPS: Keadaan Perbankan Sangat Solid, Belum Terlihat Tanda-tanda Bank Gagal Bayar

24/05/2023
Strategi Erick Thohir Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah yang Kuat

Pastikan Simpanan Nasabah Bank Syariah Dijamin, Purbaya: LPS Menjamin Simpanan pada Seluruh Jenis Bank

24/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

28/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

27/05/2023
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

27/05/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan

27/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add