Berita Perbankan -Dalam upaya meningkatkan kualitas industri asuransi di Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan bahwa program terbarunya, yang diamanatkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu Program Penjaminan Polis (PPP) akan diberlakukan mulai 12 Januari 2028.
Program ini mewajibkan setiap perusahaan asuransi di Tanah Air untuk menjadi peserta penjaminan polis, dengan ketentuan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan LPS hanya akan menjamin polis dari perusahaan asuransi yang sehat.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan PPP yang akan dimulai pada tahun 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan, salah satunya LPS meminta industri asuransi segera memperbaiki praktik-praktik asuransinya, memperbaiki tata kelola perusahaan, meningkatkan manajemen risiko dan memastikan perusahaan berada dalam kondisi finansial yang sehat agar memenuhi syarat menjadi peserta program penjaminan polis.
“Nanti kami [LPS] akan melibatkan OJK untuk merapikan perusahaan-perusahaan asuransi itu. Termasuk bagaimana asuransi memenuhi persyaratan untuk bisa masuk LPS,” jelas Purbaya di Istora Senayan Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan melindungi nasabah perusahaan asuransi, LPS ingin memastikan bahwa polis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi memiliki perlindungan berupa jaminan penggantian premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan asuransi yang ditutup izin usahanya. Dalam PPP 2028, persyaratan kesehatan perusahaan yang lebih ketat diterapkan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan mencegah terjadinya moral hazzard.
Untuk menetapkan kriteria perusahaan asuransi yang sehat, LPS akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Purbaya berharap sebelum tahun 2028 perusahan asuransi di tanah air seluruhnya sudah memenuhi kriteria peserta program penjaminan.
Purbaya menambahkan, dengan hadirnya PPP industri asuransi dalam negeri akan mampu bersaing dengan perusahaan asuransi dari mancanegara yang saat ini menjamur di Tanah Air. Masyarakat pemegang polis asuransi juga akan lebih nyaman dan aman membeli produk asuransi karena dana mereka tetap aman terlindungi oleh LPS.
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PPP 2028, lanjut Purbaya, perusahaan asuransi perlu melakukan evaluasi dan perbaikan praktik bisnis mereka. Kesehatan keuangan menjadi salah satu elemen penilaian LPS dan OJK untuk menentukan perusahaan asuransi mana yang bisa menjadi peserta PPP. Lebih dari itu, tata kelola yang baik tentu akan membuat kepercayaan nasabah meningkat.
Program Penjaminan Polis LPS 2028 merupakan tonggak baru dalam industri asuransi di Indonesia. Dengan adanya program ini diharapkan industri asuransi dalam negeri dapat terus berkembang, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, dan membangun fondasi yang kuat untuk masa depan industri asuransi di Indonesia.