BeritaPerbankan – Program penjaminan polis asuransi yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor asuransi, sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program ini, yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2028, bertujuan untuk menjamin pembayaran klaim polis asuransi jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan keuangan atau dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rangka persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), industri asuransi di Indonesia diharapkan dapat menjaga tingkat kesehatan keuangan, sebagai salah satu syarat untuk bergabung dalam program ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Pratomiyono, menekankan pentingnya kesehatan finansial perusahaan asuransi untuk dapat diikutsertakan dalam program penjaminan ini. Ogi mengatakan bahwa hanya perusahaan asuransi yang memenuhi standar kesehatan yang ketat bisa masuk dalam program penjaminan polis ini.
“Program penjaminan polis ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih lanjut kepada pemegang polis, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi,” ujar Ogi.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun tujuan OJK adalah agar semua perusahaan asuransi dapat ikut serta dalam program ini, realisasinya tetap tergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan dalam menjaga kesehatannya.
Tentang produk investasi yang dijamin oleh LPS, Ogi menjelaskan bahwa terdapat pengecualian komponen investasi pada Produk Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link dari cakupan penjaminan. Ia menegaskan bahwa hanya komponen proteksi yang akan dijamin karena termasuk dalam kategori risiko murni, sementara komponen investasi tidak termasuk dalam skema penjaminan ini.
“Proteksi adalah bagian dari penjaminan karena melibatkan risiko yang dapat diukur, sedangkan investasi tidak termasuk dalam program penjaminan,” jelasnya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan memperkuat sistem keuangan nasional dengan memberikan perlindungan tambahan kepada pemegang polis.
Pemerintah, bersama LPS dan OJK, saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menajdi turunan dari UU P2SK untuk mengatur ketentuan penjaminan, termasuk batas nilai polis yang dijamin dan kriteria perusahaan asuransi yang dapat diikutsertakan dalam program ini.
“Kami berharap PP ini dapat diterbitkan tahun depan, sehingga OJK dapat segera menyusun peraturan terkait yang diperlukan untuk implementasi program ini,” tambah Ogi.
Berdasarkan catatan terbaru dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), kinerja industri asuransi umum menunjukkan pertumbuhan yang positif pada awal tahun 2024. Dari 72 perusahaan asuransi umum yang terdaftar, total premi yang dikumpulkan mencapai Rp32,2 triliun pada triwulan pertama tahun 2024, meningkat hampir 25 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp25,8 triliun. Selain itu, total aset industri asuransi umum juga mengalami peningkatan sebesar 17,4 persen, mencapai Rp234,6 triliun.
Selain itu, industri asuransi jiwa juga mencatat kinerja yang menggembirakan. Berdasarkan data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pendapatan yang dikumpulkan oleh 56 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari-Maret 2024 mencapai Rp60,71 triliun, meningkat 11,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Sementara itu, pendapatan premi dari industri asuransi jiwa mencapai Rp46 triliun, naik 0,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Industri asuransi diharapkan dapat terus meningkatkan kesehatan finansialnya, agar siap menghadapi implementasi program penjaminan polis oleh LPS tahun 2028 mendatang. Program ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memberikan fondasi yang lebih kuat bagi keberlanjutan industri asuransi di masa depan.