BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah pemangku kepentingan masih merancang mekanisme Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2028.
Pakar asuransi Andreas Freddy Pieloor menilai program ini sebaiknya difokuskan pada industri asuransi jiwa, bukan asuransi umum. Menurutnya, pengalaman kasus besar seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menunjukkan pentingnya perlindungan di sektor asuransi jiwa.
“Asuransi umum tidak terlalu perlu dijamin, justru yang banyak bermasalah itu asuransi jiwa. Maka, industri inilah yang seharusnya mendapat perlindungan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Freddy menambahkan, produk asuransi umum seperti asuransi kendaraan, rumah, atau kebakaran jarang menimbulkan persoalan, berbeda dengan produk asuransi jiwa yang kerap terkait investasi, seperti unit-linked atau PAYDI. Karena itu, ia menekankan PPP sebaiknya diarahkan untuk jenis produk tertentu, misalnya whole life, endowment, maupun unit-linked.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa skema penjaminan polis berpotensi membebani konsumen. “Maka dari itu, program ini perlu dirumuskan secara rinci dan matang. LPS harus benar-benar duduk bersama berbagai pihak,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa syarat perusahaan peserta maupun lini usaha yang dijamin masih dalam tahap pembahasan.
“Tidak semua polis bisa dijamin. Untuk unit-linked misalnya, porsi investasinya jelas tidak dijamin, hanya bagian proteksinya saja. Begitu juga dengan asuransi wajib, masih didiskusikan apakah akan masuk dalam cakupan PPP,” terang Ogi.










