BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah institusi yang memainkan peran vital dalam menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi simpanan nasabah di Indonesia. Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, dan mulai beroperasi menjamin dana simpanan nasabah pada tahun 2005.
Dilansir dari laman lps.go.id fungsi utama LPS adalah memberikan jaminan atas simpanan nasabah bank, menangani dan menyelesaikan bank yang bermasalah dan menjamin polis asuransi. Penjaminan polis merupakan amanat UU P2SK, di mana pelaksanaannya dijadwalkan pada tahun 2028 mendatang.
Program Penjaminan Simpanan
Program penjaminan simpanan adalah mekanisme di mana LPS menjamin bahwa simpanan nasabah di bank akan dibayar kembali ketika bank mengalami kegagalan atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Produk simpanan yang dijamin mencakup tabungan, deposito, giro, dan sertifikat surat berharga. LPS juga menjamin simpanan nasabah di bank syariah seperti giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
Jika izin usaha bank dicabut, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah penyimpan berdasarkan data bank pada tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar. Nilai maksimum penjaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.
Program penjaminan simpanan oleh LPS dirancang untuk melindungi nasabah dan mencegah kepanikan yang dapat mengakibatkan penarikan dana besar-besaran dari bank. Dengan demikian stabilitas sistem perbankan tetap terjaga.
Jamin Keamanan Deposito
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa simpanan nasabah dijamin aman sepanjang mematuhi peraturan dan kriteria yang ditetapkan dalam program penjaminan simpanan LPS, termasuk simpanan dalam bentuk deposito.
Deposito adalah salah satu bentuk simpanan yang paling populer di kalangan masyarakat Indonesia. Dengan bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa, deposito menarik banyak nasabah yang mencari keamanan dan keuntungan dari dana mereka. Namun, risiko tetap ada, terutama jika bank mengalami kesulitan keuangan.
Purbaya menjelaskan bahwa simpanan deposito yang dijamin oleh LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Dia merekomendasikan nasabah yang memiliki uang lebih dari itu untuk membagi ke dalam beberapa rekening di bank yang berbeda, agar seluruh simpanan nasabah dijamin oleh LPS.
Di sinilah peran LPS menjadi sangat penting. Dengan adanya penjaminan simpanan oleh LPS, nasabah yang memiliki deposito tidak perlu khawatir kehilangan dana mereka dalam jumlah besar jika bank tempat mereka menyimpan uang mengalami masalah. Ini meningkatkan rasa aman dan kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan, yang berkontribusi mendorong lebih banyak orang untuk menabung dan berinvestasi di bank.
LPS Jaga Stabilitas Sistem Perbankan
LPS memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi simpanan nasabah di Indonesia. Melalui program penjaminan simpanan, LPS memberikan rasa aman kepada nasabah dan mencegah krisis likuiditas yang dapat mengancam stabilitas keuangan.
Di era digital, LPS juga terus berinovasi untuk menghadapi tantangan baru, termasuk risiko cyber dan perlindungan data nasabah. Dengan pendekatan proaktif dan kerjasama dengan bank, LPS memastikan bahwa sistem perbankan Indonesia tetap aman dan terpercaya.
Selain itu, baru-baru ini LPS juga telah resmi membuka tiga Kantor Perwakilan LPS di tiga kota yaitu Medan, Surabaya dan Makassar. Ini sebagai realisasi komitmen LPS dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih luas. LPS juga akan lebih mudah melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi literasi keuangan dan penjaminan simpanan melalui peran kantor perwakilan.
LPS Jamin Polis Asuransi
Untuk mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini memberi mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) paling lambat lima tahun setelah UU ini disahkan. Tujuannya adalah melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usaha karena masalah keuangan.
Dalam pelaksanaan PPP, LPS bertugas menjamin polis asuransi dan menangani perusahaan asuransi bermasalah melalui likuidasi. Program ini melindungi pemegang polis dengan mewajibkan perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu. LPS akan menyeleksi perusahaan asuransi yang bisa bergabung dalam program ini, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menilai kesehatan perusahaan tersebut.