Berita Perbankan – Berdasarkan data distribusi simpanan bank umum, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan total simpanan nasabah bank umum hingga Mei 2023 mencapai Rp 8.050 triliun yang dimiliki oleh 516,51 juta rekening. Data tersebut berasal dari laporan bank umum terintegrasi yang disampaikan oleh 105 bank umum.
Jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin LPS per Mei 2023 tercatat sebanyak 516,18 juta rekening atau setara dengan 99,9 persen dari total rekening nasabah di bank umum.
Total simpanan nasabah bank umum yang dijamin penuh oleh LPS hingga Mei 2023 mencapai Rp 3.167 triliun yang setara dengan 39,3 persen dari total simpanan nasabah di bank umum yang dijamin LPS.
Sementara itu sebanyak Rp 4.215 triliun dana simpanan nasabah dijamin sebagian hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Nilai simpanan tersebut merupakan simpanan milik 334.372 rekening nasabah bank umum yang setara dengan 0,1 persen dari total rekening yang ada di bank umum.
“Penjaminan simpanan LPS mencakup 516,18 juta rekening atau sebesar 99,9 persen total rekening dijamin penuh, sedangkan 334,37 ribu rekening atau sebesar 0,1 persen total rekening dijamin sebagian sampai dengan Rp2 miliar,” tulis LPS dalam laporannya, Selasa, 11 Juli 2023.
Adapun alasan simpanan itu dijamin sebagian karena saldo rekening nasabah melebihi nilai penjaminan LPS yang saat ini berada di angka Rp 2 miliar. Itu artinya jika bank tempat nasabah menabung dilikuidasi, maka LPS hanya akan membayar klaim penjaminan sebesar Rp 2 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Simpanan yang mendapatkan jaminan dari LPS mencakup jenis simpanan seperti giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk simpanan lain yang dianggap setara. Dalam program penjaminan simpanan, LPS memberikan jaminan untuk simpanan nasabah di sektor perbankan hingga batas maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank.
Terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penjaminan dari LPS. Pertama, simpanan nasabah harus tercatat secara resmi dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diberikan pada simpanan nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Terakhir, nasabah tidak boleh menyebabkan bank mengalami kegagalan, misalnya dengan memiliki kredit macet.
Untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 4,25 persen. Sementara itu simpanan rupiah di BPR/BPRS berlaku 6,75 persen dan simpanan dalam mata uang asing TBP berada di level 2,25 persen.
LPS mengimbau masyarakat tidak menerima tawaran suku bunga di atas TBP yang telah ditetapkan karena dapat berisiko simpanan tidak dijamin LPS karena tidak memenuhi syarat penjaminan. Nasabah menjadi pihak yang paling dirugikan jika bank dinyatakan bangkrut sementara simpanannya tidak mendapatkan perlindungan LPS, maka tidak akan mendapatkan penggantian saldo simpanan dari program penjaminan simpanan LPS.
“Memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga nasabah mengetahui bahwa dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS,” tegas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.