Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasar Umum (BPU) Bali pada Desember 2022 lalu. LPS sudah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah BPU yang simpanannya memenuhi syarat penjaminan atau masuk kategori simpanan layak bayar.
Salah satu nasabah BPU yang mendapatkan pembayaran klaim penjaminan LPS adalah Yuliana Chandra (63) yang berprofesi sebagai penjahit pakaian. Yuliana mengaku sempat khawatir saat mengetahui bahwa BPU Bali dinyatakan bangkrut.
Yuliana mencemaskan nasib uang yang ditabung selama belasan tahun di BPU. Namun Ia dapat bernafas lega setelah mendapatkan informasi bahwa simpanannya dijamin oleh LPS.
Yuliana bercerita proses pencairan dana simpanan sangat mudah dan cepat, asalkan simpanan nasabah telah memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan dan cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi.
“Pengalaman saya sewaktu BPU ditutup, saya sempat cemas tetapi akhirnya kekhawatiran saya hilang sebab tabungan saya dijamin oleh LPS. Saya menjadi nasabah BPU sejak belasan tahun lalu. Proses pencairan dana saya juga sangat mudah asalkan memenuhi syarat,” ujar Yuliana.
Adanya program penjaminan LPS, lanjut Yuliana, membuatnya merasa aman dan tidak jera menabung di bank manapun, sebab LPS akan menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi syarat 3T di atas.
Yuliana juga mengajak masyarakat untuk tidak takut menyimpan uang di bank, kalaupun bank mengalami kebangkrutan LPS akan mengganti saldo tabungan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Saya menaruh dana saya di BPR dan bank umum, saya tidak jera menabung sebab ada LPS yang akan menjamin simpanan kita. Dan, kepada para nasabah di luar sana, tidak masalah untuk menabung di bank manapun, sebab uang kita pasti akan dijamin oleh LPS,” jelasnya.
Tak hanya Yuliana, I Gede Ngurah Aris Prasetya seorang pegawai swasta berusia 30 tahun turut merasakan manfaat penjaminan LPS saat BPU dinyatakan gagal bayar tahun lalu.
Pria yang akrab disapa Aris itu menceritakan proses pencairan klaim penjaminan tabungan dan deposito milik almarhumah ibundanya yang sudah diterimanya secara penuh.
Aris bercerita, saat BPU dilikuidasi dirinya datang dan bertemu dengan perwakilan LPS untuk mengajukan pembayaran klaim penjaminan dana deposito miliknya dan almarhumah ibundanya.
Proses klaim penjaminan, lanjut Aris, berlangsung cepat yaitu dua minggu setelah BPU dinyatakan bangkrut. Lalu pembayaran klaim penjaminan tabungan dan deposito sudah dapat dicarikan dalam waktu 90 hari kerja di bank umum yang ditunjuk oleh LPS sebagai bank pembayar.
“BPU harus dilikuidasi, maka pada hari itu saya datang dan menemui perwakilan LPS, disitulah saya mengajukan pembayaran dana deposito saya, dan saya bersumpah akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut ke bank dan jangan takut menaruh simpanan di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita,” ujar Aris.
Aris tidak khawatir soal nasib simpanannya di bank karena sudah memenuhi syarat penjaminan LPS sehingga dana simpanan pasti akan diganti oleh LPS saat bank dilikuidasi.
“Saya pun melihat para nasabah lain juga mendapatkan pengalaman yang sama seperti yang saya dapatkan, pada saat itu saya melihat ada 1700 nasabah lain yang mendapatkan pengalaman serupa seperti saya,” tambah Aris.
LPS telah melikuidasi satu bank umum dan 118 BPR/BPRS sejak tahun 2005 hingga 2023. Total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi tercatat mencapai Rp 2,12 triliun. Namun tidak semua simpanan nasabah berhak mendapatkan pembayaran penjaminan karena tidak mematuhi syarat 3T.
LPS telah mengganti saldo nasabah sebesar Rp 1,75 triliun kepada 271.237 rekening atau setara dengan 82,15 persen. Sementara itu 17,85 persen sisanya merupakan simpanan tidak layak bayar dengan total simpanan Rp 373 miliar yang mencakup 19.101 rekening.