TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 8 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 8 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 12 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 20 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Proses Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan LPS, Catat Syarat dan Ketentuannya!

oleh Permadi
11/08/2024
in Bank
Reading Time:3 mins read
131 3
0
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Dok. LPS

153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk menjamin simpanan nasabah bank. Keberadaan LPS memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menempatkan dananya di bank, karena simpanan mereka dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dalam situasi bank dicabut izin usahanya.

LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Fungsi utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah di bank, baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Program penjaminan ini mencakup seluruh jenis simpanan, seperti tabungan, giro, deposito, dan bentuk simpanan lainnya yang memenuhi syarat.

Penjaminan yang diberikan oleh LPS bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. Jika nasabah memiliki simpanan lebih dari satu rekening di bank yang sama, maka jumlah total simpanan yang dijamin tetap maksimal Rp2 miliar. Nasabah LPS menyarankan yang memiliki dana di bank lebih dari batas maksimal simpanan yang dijamin, untuk membagi ke dalam beberapa rekening di sejumlah bank berbeda agar mendapatkan jaminan penuh.

Syarat Penjaminan Simpanan

Agar nasabah simpanan dapat dijamin oleh LPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Simpanan dicatat di bank: Simpanan harus dicatat dalam pembukuan bank.

2. Suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan: LPS menetapkan batasan tingkat bunga yang dijamin. Jika suku bunga simpanan yang diterima nasabah lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan, maka simpanan tersebut tidak dijamin. Saat ini tingkat bunga penjaminan yang berlaku adalah 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25% untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,75% untuk simpanan di BPR.

3. Tidak menyebabkan kerugian bagi bank: Simpanan yang berasal dari tindakan melawan hukum atau yang menyebabkan kerugian bagi bank tidak akan dijamin oleh LPS, seperti kasus kemacetan kredit dan penipuan.

Proses Pembayaran Klaim Penjaminan

Proses pembayaran klaim penjaminan LPS dimulai ketika sebuah bank dinyatakan gagal oleh otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila bank mengalami kegagalan, LPS akan mengambil alih penanganan bank tersebut dan mulai menghitung serta memverifikasi jumlah simpanan nasabah yang layak untuk dijamin.

LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi guna menetapkan simpanan yang memungkinkan penyelenggaraan oleh LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). .

Selain diumumkan di kantor bank, informasi mengenai status penjaminan simpanan nasabah juga dapat diakses melalui aplikasi Informasi Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar di website LPS, yang dapat diakses di apps.lps.go.id. Proses Pengajuan dan pembayaran simpanan yang dinyatakan layak dibayar oleh LPS akan dilakukan melalui Bank Pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.

Untuk keperluan pembayaran, nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada Bank Pembayar dokumen-dokumen berikut:

  •  asli dan salinan bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
  •  asli dan salinan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
  •  asli dan salinan anggaran dasar serta susunan pengurus bagi nasabah yang berbentuk organisasi atau perusahaan;
  • dokumen atau data lain yang mungkin diperlukan oleh Bank Pembayar.

Batas waktu untuk pembayaran klaim adalah 5 tahun setelah izin usaha bank dicabut. Nasabah yang tidak setuju dengan keputusan LPS terkait status simpanannya dapat mengajukan persetujuan kepada LPS dengan menyertakan bukti, paling lambat 180 hari kalender dari tanggal pengumuman.

Tags: BPRlembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Risiko Galbay Pinjol Kian Berat! Data Kredit Kini Masuk SLIK OJK

Next Post

Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha Dicabut, LPS Tunjuk BRI Cairkan Klaim Simpanan Nasabah Tahap Ketiga

Next Post
Klaim Simpanan Tahap Pertama Cair, Nasabah BPR Jepara Artha Rasakan Manfaat Penjaminan LPS

Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha Dicabut, LPS Tunjuk BRI Cairkan Klaim Simpanan Nasabah Tahap Ketiga

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

LPS Perkuat Infrastruktur IT Hadapi Serangan Siber Global

07/07/2025
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.