BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk menjamin simpanan nasabah bank. Keberadaan LPS memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menempatkan dananya di bank, karena simpanan mereka dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dalam situasi bank dicabut izin usahanya.
LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Fungsi utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah di bank, baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Program penjaminan ini mencakup seluruh jenis simpanan, seperti tabungan, giro, deposito, dan bentuk simpanan lainnya yang memenuhi syarat.
Penjaminan yang diberikan oleh LPS bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. Jika nasabah memiliki simpanan lebih dari satu rekening di bank yang sama, maka jumlah total simpanan yang dijamin tetap maksimal Rp2 miliar. Nasabah LPS menyarankan yang memiliki dana di bank lebih dari batas maksimal simpanan yang dijamin, untuk membagi ke dalam beberapa rekening di sejumlah bank berbeda agar mendapatkan jaminan penuh.
Syarat Penjaminan Simpanan
Agar nasabah simpanan dapat dijamin oleh LPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Simpanan dicatat di bank: Simpanan harus dicatat dalam pembukuan bank.
2. Suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan: LPS menetapkan batasan tingkat bunga yang dijamin. Jika suku bunga simpanan yang diterima nasabah lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan, maka simpanan tersebut tidak dijamin. Saat ini tingkat bunga penjaminan yang berlaku adalah 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25% untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,75% untuk simpanan di BPR.
3. Tidak menyebabkan kerugian bagi bank: Simpanan yang berasal dari tindakan melawan hukum atau yang menyebabkan kerugian bagi bank tidak akan dijamin oleh LPS, seperti kasus kemacetan kredit dan penipuan.
Proses Pembayaran Klaim Penjaminan
Proses pembayaran klaim penjaminan LPS dimulai ketika sebuah bank dinyatakan gagal oleh otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila bank mengalami kegagalan, LPS akan mengambil alih penanganan bank tersebut dan mulai menghitung serta memverifikasi jumlah simpanan nasabah yang layak untuk dijamin.
LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi guna menetapkan simpanan yang memungkinkan penyelenggaraan oleh LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). .
Selain diumumkan di kantor bank, informasi mengenai status penjaminan simpanan nasabah juga dapat diakses melalui aplikasi Informasi Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar di website LPS, yang dapat diakses di apps.lps.go.id. Proses Pengajuan dan pembayaran simpanan yang dinyatakan layak dibayar oleh LPS akan dilakukan melalui Bank Pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Untuk keperluan pembayaran, nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada Bank Pembayar dokumen-dokumen berikut:
- asli dan salinan bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
- asli dan salinan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
- asli dan salinan anggaran dasar serta susunan pengurus bagi nasabah yang berbentuk organisasi atau perusahaan;
- dokumen atau data lain yang mungkin diperlukan oleh Bank Pembayar.
Batas waktu untuk pembayaran klaim adalah 5 tahun setelah izin usaha bank dicabut. Nasabah yang tidak setuju dengan keputusan LPS terkait status simpanannya dapat mengajukan persetujuan kepada LPS dengan menyertakan bukti, paling lambat 180 hari kalender dari tanggal pengumuman.