BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tugas salah satunya membayar klaim penjaminan simpanan nasabah di bank yang ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS akan segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data seluruh nasabah bank per tanggal dicabutnya izin usaha bank tersebut.
Hasil proses rekonsiliasi dan verifikasi akan menentukan apakah simpanan nasabah masuk dalam kategori simpanan layak bayar atau tidak layak bayar.
Syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk bisa mendapatkan penjaminan dari LPS adalah 3T.
Simpanan wajib tercatat di sistem pembukan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan termasuk cashback yang diterima dalam rangka pengumpulan dana nasabah, masuk dalam komponen penghitungan bunga.
Terakhir nasabah tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat merugikan pihak bank salah satunya kredit macet.
Jika ketiga syarat itu tidak dapat dipenuhi dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi maka otomatis simpanan nasabah masuk daftar tidak layak bayar oleh LPS.
Rekonsiliasi dan Verifikasi Simpanan yang Dijamin
Dalam proses Rekonsiliasi LPS dapat menunjuk atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi untuk kepentingan atas nama LPS.
Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap mulai dari rekening yang lebih mudah diverifikasi.
Penentuan hasil rekonsiliasi dan verifikasi akan diumumkan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.
Untuk mendukung proses rekonsiliasi dan verifikasi, pihak bank mulai dari pegawai bank, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham wajib membantu LPS dengan memberikan segala data dan informasi yang dibutuhkan.
Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar LPS
Setelah LPS mengumumkan simpanan layak bayar maka nasabah dapat melakukan klaim pembayaran penjaminan kepada Bank yang ditunjuk LPS untuk membayarkan klaim penjaminan.
Namun LPS mengingatkan kepada masyarakat agar memperhatikan batas waktu klaim penjaminan maksimal 5 tahun terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan.
Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim Penjaminan
Nasabah yang masuk kategori simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim pembayaran dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan kepada Bank yang ditunjuk LPS.
Nasabah wajib membawa dan menunjukan dokumen berupa kartu identitas asli dan copy baik itu KTP, SIM atau Paspor.
Membawa bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Serta membawa dokumen tambahan lain yang dipersyaratkan oleh bank misalnya surat keterangan pindah domisili, surat kehilangan bukti simpanan dan lain sebagainya.
Perlu diketahui bahwa apabila nasabah tidak mengajukan klaim penjaminan melebihi batas waktu yang ditentukan maka pembayaran klaim penjaminan oleh LPS dinyatakan hilang atau tidak lagi berlaku.