TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
06/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Proses Rekonsiliasi, Verifikasi dan Batas Waktu Klaim Penjaminan LPS

oleh Permadi
20/12/2021
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS : Dampak Pandemi Pada Sektor Perbankan Masih Dapat Dikendalikan
0
SHARE
11
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tugas salah satunya membayar klaim penjaminan simpanan nasabah di bank yang ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

LPS akan segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data seluruh nasabah bank per tanggal dicabutnya izin usaha bank tersebut.

Hasil proses rekonsiliasi dan verifikasi akan menentukan apakah simpanan nasabah masuk dalam kategori simpanan layak bayar atau tidak layak bayar.

Syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk bisa mendapatkan penjaminan dari LPS adalah 3T.

Simpanan wajib tercatat di sistem pembukan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan termasuk cashback yang diterima dalam rangka pengumpulan dana nasabah, masuk dalam komponen penghitungan bunga.

Terakhir nasabah tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat merugikan pihak bank salah satunya kredit macet.

Jika ketiga syarat itu tidak dapat dipenuhi dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi maka otomatis simpanan nasabah masuk daftar tidak layak bayar oleh LPS.

Rekonsiliasi dan Verifikasi Simpanan yang Dijamin

Dalam proses Rekonsiliasi LPS dapat menunjuk atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi untuk kepentingan atas nama LPS.

Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap mulai dari rekening yang lebih mudah diverifikasi.

Penentuan hasil rekonsiliasi dan verifikasi akan diumumkan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.

Untuk mendukung proses rekonsiliasi dan verifikasi, pihak bank mulai dari pegawai bank, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham wajib membantu LPS dengan memberikan segala data dan informasi yang dibutuhkan.

Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar LPS

Setelah LPS mengumumkan simpanan layak bayar maka nasabah dapat melakukan klaim pembayaran penjaminan kepada Bank yang ditunjuk LPS untuk membayarkan klaim penjaminan.

Namun LPS mengingatkan kepada masyarakat agar memperhatikan batas waktu klaim penjaminan maksimal 5 tahun terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan.

Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim Penjaminan

Nasabah yang masuk kategori simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim pembayaran dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan kepada Bank yang ditunjuk LPS.

Nasabah wajib membawa dan menunjukan dokumen berupa kartu identitas asli dan copy baik itu KTP, SIM atau Paspor.

Membawa bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Serta membawa dokumen tambahan lain yang dipersyaratkan oleh bank misalnya surat keterangan pindah domisili, surat kehilangan bukti simpanan dan lain sebagainya.

Perlu diketahui bahwa apabila nasabah tidak mengajukan klaim penjaminan melebihi batas waktu yang ditentukan maka pembayaran klaim penjaminan oleh LPS dinyatakan hilang atau tidak lagi berlaku.

Tags: berita lpsbilyet depositoklaim penjaminan LPSLPSojkPurbaya Yudhi Sadewasuku bunga penjaminan LPS
Previous Post

LPS Ungkap Penyebab Simpanan Nasabah Tak Layak Bayar Rp 370,28 Miliar

Next Post

Bunga Deposito di Awal Pembukaan Rekening Berbeda dengan Aturan Terbaru LPS. Apakah Tetap Dijamin LPS?

Next Post
Bunga Deposito di Awal Pembukaan Rekening Berbeda dengan Aturan Terbaru LPS. Apakah Tetap Dijamin LPS?

Bunga Deposito di Awal Pembukaan Rekening Berbeda dengan Aturan Terbaru LPS. Apakah Tetap Dijamin LPS?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

08/12/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add