BeritaPerbankan – Pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) diyakini mampu membawa perubahan besar pada industri asuransi di Indonesia. Proteksi terhadap polis nasabah asuransi berdasarkan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi & Reasuransi Indonesia, Kapler Marpaung, mengatakan kehadiran lembaga penjamin polis akan meningkatkan kinerja industri asuransi nasional, menumbuhkan minat dan kepercayaan publik membeli produk asuransi serta memperbaiki tata kelola perasuransian nasional yang lebih baik di masa depan.
“LPP akan menjadi bagian dari pembenahan industri, sehingga mendukung kelangsungan industri asuransi di dalam negeri. Kehadiran LPP dapat menambah kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi,” jelas Kapler Marpaung, di Jakarta.
Kapler menambahkan pembenahan sektor asuransi tetap diperlukan meskipun kekinian kinerja industri asuransi menunjukan tren positif.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pendapatan premi perusahaan asuransi periode Januari-Agustus 2022 naik 2,10 persen secara tahunan menjadi Rp 205,90 triliun.
Kapler optimis dengan adanya penjaminan premi akan meningkatkan kinerja industri asuransi nasional dan masyarakat pemegang polis asuransi juga akan lebih aman dan nyaman menggunakan jasa asuransi.
“Sekarang saja tanpa jaminan, asuransi Indonesia sangat berkembang. Namun, potensinya masih sangat besar jika ada fasilitas jaminan premi, seperti yang diterapkan kepada simpanan di perbankan,” paparnya.
LPS yang diamanatkan menjamin polis asuransi nantinya akah bertugas memantau kegiatan usaha perusahaan asuransi dan melakukan pengawasan bersama OJK.
Saat ini RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan sudah masuk dalam agenda pembahasan dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang akan digelar pada tahun 2023.
Para pelaku industri asuransi berharap dalam draft tersebut lebih diperjelas perihal regulasi, besaran iuran perusahaan asuransi kepada LPS serta mekanisme klaim pembayaran polis asuransi bagi pemegang polis di perusahaan asuransi yang dinyatakan bangkrut.
Seperti diketahui LPS sudah sejak tahun 2005 bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan dengan nilai penjaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan kewajiban memenuhi syarat 3T.
Syarat 3T tersebut adalah simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan maupun cashback di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.