BeritaPerbankan – Sepanjang tahun 2024 berjalan tercatat sudah ada 15 bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru adalah BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital resmi dicabut OJK sejak 13 September 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak cepat dengan menginisiasi proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah yang terdampak. Selain itu, LPS juga siap melaksanakan proses likuidasi bank guna memastikan nasabah dapat menerima hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
LPS meminta nasabah tetap tenang dan menunggu proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah, yang akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu paling lambat 90 hari kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil rekonsiliasi dan verifikasi akan menentukan status simpanan nasabah yang layak bayar dan tidak layak bayar berdasarkan ketentuan dalam program penjaminan simpanan.
LPS menjelaskan bahwa agar simpanan nasabah dapat dijamin, mereka harus memenuhi syarat yang dikenal dengan istilah “3T.” Pertama, simpanan harus Tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka LPS akan menjamin simpanan nasabah hingga batas maksimal yang diatur dalam undang-undang, yaitu sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Tim Likuidasi LPS juga melayani pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman debitur PT BPR Nature Primadana Capital.
Dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan nasabah bersumber dari dana LPS, yang memang disiapkan khusus untuk melindungi simpanan masyarakat di lembaga keuangan. Setelah proses rekonsiliasi selesai, nasabah dapat melihat status simpanan mereka baik di kantor PT BPR Nature Primadana Capital maupun melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id. LPS akan mengumumkan secara resmi ketika pembayaran klaim penjaminan siap dilaksanakan.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, memberikan imbauan kepada para nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan biaya tambahan. Annas menegaskan, nasabah sebaiknya berhati-hati terhadap oknum yang mengaku bisa mempercepat proses pembayaran klaim. LPS telah memiliki mekanisme yang jelas dan transparan dalam pembayaran klaim penjaminan, sehingga nasabah tidak perlu khawatir.
Nasabah yang memiliki simpanan di PT BPR Nature Primadana Capital juga disarankan untuk tetap tenang dan tidak ragu dalam menaruh dananya di bank lain. Annas menambahkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lainnya yang beroperasi secara normal di Indonesia. Simpanan di semua bank yang resmi beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan proses pembayaran klaim atau likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor telepon 154. LPS memastikan bahwa semua prosedur terkait penjaminan simpanan dan likuidasi akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.